DPO Kasus Narkoba Polres Langsa Berhasil Diciduk

Sebarkan:
LANGSA - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Langsa berhasil menciduk seorang tersangka DPO berinisial AR (49) dari persembunyiannya dalam kasus penyalahguna narkotika jenis ganja di Dusun Panton Rayeuk, Gampong Alue Bu Tunong, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Senin (9/12/2019) sekira pukul 22:00 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, melalui Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Selasa (10/12/2019) kepada wartawan mengatakan, diamankannya tersangka AR setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah seorang DPO Polres Langsa sudah kembali ke rumahnya, setelah sebelumnya sempat melarikan diri.

"Penangkapan dilakukan Selasa (9/12/2019). Anggota berhasil menciduk AR di rumahnya serta mengamankan barang-bukti berupa dua unit Hp dan satu mobil Toyota Avanza warna Putih Nopol BK 1366 RK," ungkapnya.

Dijelaskan Kasat Narkoba, tersangka AR ditangkap berdasarkan keterangan dari tersangka HS yang sebelumnya sudah terlebih dahulu ditangkap, Selasa (3/12/2019) lalu sdi Dusun Rukun Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota.

"Saat itu disita barang bukti ganja dari tersangka HS seberat 4.000 gram (4 kg) yang didapatkan dari tersangka AR sebanyak 5.000 gram dengan harga jual Rp1 juta perkilogramnya," ujar Iptu Wijaya.

Pada saat diinterogasi, lanjutnya,  tersangka AR mengakui dirinya telah menyerahkan ganja kepada tersangka HS yang merupakan menantunya sendiri.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya. (Syaf)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini