DPC PPP Deliserdang Sosialisasi UU 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren

Sebarkan:
DELISERDANG - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Deliserdang menggelar sosialisasi UU nomor 18 tahun 2019 tentang pondok pesantren di aula kantor sekretariat PPP, Jalan Karya Jasa, Komplek Perkantoran Pemkab Deliserdang, Lubuk Pakam, Kamis (26/12/2019).

Acara tersebut dihadiri narasumber H.Usman Efendi Sitorus, Sekretaris DPW PPP Sumatera Utara Japarudin Harahap, Sekretaris DPC PPP Kabupaten Deli Serdang, Misnan Aljawi, Bendahara Dedy Afandy Hasibuan, anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi PPP M.Adami Sulaiman dan ratusan pengurus serta kader PPP.

Sekretaris DPC PPP Deli Serdang Misnan Aljawi, SH dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi UU nomor 18 tahun 2019 tentang pondok pesantren ini merupakan intruksi dari Partai. Pasalnya, UU tersebut merupakan perjuangan dan inisiatif anggota DPR RI dari Fraksi PPP.

"Dari tahun 2013 Fraksi PPP DPR RI mulai mengusulkan Rancangan Undang Undang (RUU) pendidikan pesantren agar masuk Prolegnas dan di tahun 2015 Fraksi PPP mengajukan naskah akademik dan RUU dengan judul RUU lembaga pendidikan Diniyah dan pesantren. Kemudian pembahasan di badan legislasi, di tahun 2017 Fraksi PPP mengadakan FGD untuk mempertajam pemahaman tentang RUU Pesantren dan pendidikan keagamaan," ujar Ketua Fraksi PPP DPRD Deliserdang ini.

Lanjut Misnan, pada tahun 2017 disepakati masuk dalam daftar prolegnas prioritas tahun 2017 nomor urut 43 yakni RUU tentang lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren.

Kemudian, DPR RI bersama Fraksi PPP dalam menyusun draf RUU dan naska akademik telah melakukan penelitian lapangan ke beberapa daerah, antara lain, Aceh, Sulawesi Utara, Sumatera Barat dan Jawa Timur.

"Akhirnya di tahun 2018 Baleg memutuskan menjadi RUU Pesantren dan pendidikan keagamaan dan melalui sidang paripurna DPR RI pada tanggal 24 September 2019 resmi disahkan menjadi Undang Undang Pesantren," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Misnan, sudah pantas dan wajar kalau DPC PPP Deliserdang melakukan sosialisasi UU tersebut karena UU itu merupakan perjuangan anggota DPR RI Fraksi PPP.

Sementara itu ,Sekretaris DPW PPP Sumatera Utara Japarudin Harahap mengatakan, kalau sosialisasi UU nomor 18 2019 tentang pondok Pesantren itu hanya 15 DPC PPP se-Sumatera Utara saja yang masih medapat jatah sosialisasu.

"Kegiatan sosialisasi ini harus kita kawal sampai tingkat bawah," katanya.

Japarudin meminta kedepannya PPP dapat merubah cara kerja partai untuk merebut hari rakyat.

"Kita harus berbuat untuk rakyat, kegiatan kita jangan acara serimonial saja tapi harus turun langsung ke lapangan bersentuan dengan rakyat. Mari bahu membahu besarkan Partai tapi jangan saling sikut menyikut sesama kader," ujarnya.

Kemudian, Wakil Ketua Bidang OKK DPW PPP Sumatera Utara (Sumut) H. Usman Effendi Sitorus saat menjadi narasumber menyebutkan, bahwa di masa lalu pesantren mirip anak tiri yang kurang mendapatkan perhatian, padahal kontribusinya kepada negara sangat banyak.

"Di masa lalu, pesantren ibarat anak tiri di rumah sendiri. Tidak dapat bantuan anggaran dan dianggap sebagai kelompok marginal. UU ini memerdekakan dan membebaskan mereka (pesantren) dari belenggu-belenggu itu," bilang Usman.

Masih kata Usman, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren oleh Presiden Joko Widodo merupakan berita gembira bagi keluarga besar pesantren se-Indonesia. UU ini memberikan ruang dan akses yang lebih besar kepada pesantren dalam mengelola pendidikannya. Diterbitkannya UU ini juga untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan kekhasannya.

Pria yang akrab disapa Haji Ustor itu juga memaparkan tentang penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini