Dinas Perkim Tanjungbalai Terkesan Hambat Pencairan Dana Upah Tukang Program BSPS 2019

Sebarkan:

TANJUNGBALAI - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH).

Salah satunya melalui penyaluran Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah, yang kini menjadi salah satu primadona bagi pemerintah daerah.

Tetapi sangat disayangkan Program BSPS Tahun 2019 yang disalurkan Dinas Perkim Kota Tanjungbalai tidak mengacu kepada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 158/ KPTS/M/2019.

Dinas Perkim Tanjungbalai terkesan menghambat penyaluran pencairan dana upah tukang Program BSPS bantuan rumah bedah kepada masyarakat penerima.

Terkait dengan bantuan yang disalurkan Pemko Tanjungbalai melalui Dinas Perkim, masyarakat penerima bantuan program BSPS mendapatkan pendampingan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).

Sedangkan penyaluran BSPS yang disampaikan kepada masyarakat dalam bentuk bahan bangunan dan dananya disalurkan melalui bank penyalur dana BSPS.

"Tetapi panglong yang menyalurkan bahan bangunan program BSPS tersebut yang menentukannya adalah Dinas Perkim itu sendiri. Dengan mengajukan dari 3 nama panglong,untuk dipilih masyarakat salah satunya sebagai penyalur bahan bangunan tersebut," ujar Sumarni, salah satu masyarakat penerima bantuan, Senin (9/12/2019).

Dikatakan Sumarni, seperti yang diketahuinya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 158/ KPTS/M/2019 tentang Besaran Nilai dan Lokasi Bantuan BSPS Tahun Anggaran 2019 terbagi menjadi dua.

Menurutnya, masing-masing warga yang mendapatkan bantuan untuk 2019 menerima uang dalam bentuk saldo rekening bank sebesar Rp17,5 juta.

"Uang tersebut, dalam penggunaannya sudah memiliki ketentuan yang harus dipatuhi penerima bantuan. Penggunaannya sudah diatur, Rp15 juta untuk membeli bahan material bangunan dan Rp2,5 juta untuk membayar jasa tukang bangunan," katanya.

"Tetapi sampai saat ini dana upah tukang itu belum disalurkan Dinas Perkim kepada kami," ujar Sumarni.

Ketika dipertanyakan wartawan kepada Plt Kadis Perkim Tanjungbalai Edi Surya terkait belum disalurkannya dana upah tukang kepada masyarakat penerima, ia mengatakan, dana upah tukang tersebut belum disalurkan ke kas Pemko Tanjungbalai.

"Bagaimana mau disalurkan, sementara dana upah tukang tersebut belum masuk ke kas Pemko Tanjungbalai," ujar Edi Surya.

Sementara itu, Kadis PPKA Pemko Tanjungbalai Asmui Marpaung ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, dana bantuan program BSPS sudah disalurkan.

"Kita sudah bayarkan keseluruhannya bantuan program BSPS Tahun 2019. Masing-masing warga penerima telah kita bayarkan sebesar Rp17.500.000 pada bulan yang lalu," jelas Asmui. (Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini