Dikibusi, 2 Tersangka Sabu Diamankan Polisi Tanjung Balai

Sebarkan:
TANJUNGBALAI - Dikibusin miliki narkotika jenis sabu, akhirnya dua pria sekawan menginap dibalik jeruji besi.

Dua pria tersebut yakni Irham Hasibuan alias Ulong, warga Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai dan Sofyan Pane alias Piyan, warga Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Kedua tersangka ditangkap petugas unit Reskrim Polsek TB Selatan Tanjungbalai, Sabtu (14/12/2019) pagi di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga kepada wartawan, Selasa (17/12/2019) mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 97,5 gram, 1 unit handphone merk Nokia warna Silver, 1 unit timbangan elektrik warna Silver, 1 helai kain sarung warna ungu dan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam.

Kapolres menjelaskan, awalnya tersangka Irham ditangkap petugas didalam rumahnya yang berlokasi di Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

"Didalam rumah tersangka personil menemukan 1 helai sarung warna ungu yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik transparan diduga Narkotika jenis Sabu," ujar Kapolres.

Dari keterangan tersangka kepada petugas, lanjut Kapolres, dia melakukan penimbangan narkotika jenis sabu bersama temannya yang bernama Sofyan Pane alias Piyan.

"Kemudian petugas melakukan pencarian terhadap tersangka Sofyan. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi rumah tersangka Irham," katanya.

Selanjutnya kedua tersangka langsung diboyong ke Mapolsek TB Selatan Tanjungbalai. Saat ini kedua tersangka sudah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjung Balai untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih mendalam.

"Kepada kedua tersangka ditetapkan melanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun penjara," pungkas Kapolres mengakhiri.(Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini