Diduga Telantarkan Istri Nikah Siri, Anggota Dewan Fraksi PKS di Sumut Didemo

Sebarkan:
DELISERDANG - Suci Anjani, ibu tiga anak bersama belasan orang massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Deliserdang (AMPD) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa (10/12/2019) siang.

Suci Anjani mengaku sebagai istri siri salah seorang anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi PKS berinisial CMR yang selama ini diduga ditelantarkan oleh CMR.

Ia meminta Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Deliserdang memecat oknum Anggota DPRD Deliserdang berinisial CMR yang diduga menelantarkan dirinya dan anaknya.

Selain korban, massa AMPD juga menyampaikan keprihatinan dirinya atas prilaku wakil rakyat yang seharusnya mengayomi masyarakat, namun melakukan tindakan asusila yang tidak terpuji dan tidak bertanggung jawab dengan menelantarkan Suci Anjani bersama anaknya.

Korban dan massa AMPD melakukan orasi penyampaian aspirasi di depan pintu masuk kantor DPRD Deliserdang dengan pengawalan petugas Kepolisian Polresta Deliserdang.

Dalam aksinya, AMPD meminta CMR bertanggung jawab atas perbuatannya dan meminta CMR mengakui anak hasil perbuatannya serta menafkahi korban beserta anaknya yang masih balita.

Selain itu, massa juga meminta CMR mengakui korban sebagai istri sah, meminta fraksi PKS Deliserdang mencopot jabatannya di Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Deliserdang, lalu meminta Sekwan dan Ketua DPRD Deliserdang membahas kasus ini dengan serius karena telah mencemarkan nama baik Anggota DPRD Deliserdang.

Massa mengancam apabila tuntutan mereka tidak dikabulkan, mereka akan datang kembali berdemo dengan jumlah massa yang jauh lebih banyak.

Kemudian, massa pun diterima oleh Staf Sekwan dan Anggota DPRD Deliserdang Siswo Hadi Suwito di ruangan BKD DPRD Deliserdang.

Dalam laporannya, korban Suci Anjani mengaku sudah dua tahun lebih menjalin asmara terlarang dengan CMR.

Hubungan bermula saat korban ingin mengurus perceraian dengan mantan suaminya di Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

Menurut pengakuan korban, CMR menawarkan jasa membantu cepat proses perceraian korban dengan mantan suaminya yang terjerat kasus narkoba.

Dalam proses tersebut, hubungan terlarang keduanya pun terjalin hingga korban hamil. Setelah korban hamil dua bulan, hal ini disampaikan kepada CMR.

Mendengar hal itu, CMR lalu baru menikahi korban dan tinggal di rumah kontrakan di jalan Bandara Kualanamu.

"Saya dikasih kontrakan rumah hanya sebulan, takut ketahuan wartawan lalu kami pindah rumah, saya dinikahi siri karena tidak mau dibawa nikah di Bogor karena jauh," ujar Suci Anjani saat memberikan keterangan Pers.

Setelah mendengar penjelasan dan pengaduan dari korban dan tuntutan massa AMPD, Anggota DPRD Deliserdang Siswo Hadi Suwito mengatakan menerima laporan dari pengunjukrasa dan korban.

"Sementara kami tampung dan kami catat karena BKD belum di tetapkan, sehingga kami masih menampung aspirasi dahulu," katanya.

Terpisah, Kuasa Hukum CMR, Zul Harahap saat dikonfirmasi via seluler membantah kalau kliennya melakukan penelantaran seperti yang disampaikan.

"Itu tidak benar bos dan pencemaran nama baik klien saya. Kami akan adukan ke polisi," jawabnya. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini