Diduga Lagi Nyabu, Pria dan Wanita Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan:
Kedua tersangka pengguna sabu. 

TANJUNG BALAI-Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan dua tersangka pengguna sabu dari Jln Abadi No.24 Kel.TB Kota II Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai pada Kamis (26/12/2019) sekitar pukul 22.30 wib.

Kedua tersangka yakni Subakti ,33, warga Jln.Jend. Sudirman Km.5 Kel.Sijambi Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan Emilda Novia ,35, warga Jalan Abadi Kel. Tanjung Balai Kota II Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti satu buah kaca pirex yang diduga di dalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,45 gram, satu set alat hisap shabu (bong), satu buah korek mancis warna merah, satu buah sendok sekop pipet plastik dan satu buah plastik klip transparan kosong.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di sebuah rumah di Jalan Abadi no.24 Kel.TB Kota II Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai sering terjadi pesta narkoba.

"Informasi tersebut langsung kita tindak lanjuti dengan mengirimkan anggota Opsnal Unit II Sat Res Narkoba ke lapangan. Saat rumah itu digerebek, diamankan Subakti yang ketahuan membuang satu buah alat hisap shabu lengkap dengan kaca pirek ke bawah meja. Dan turut diamankan seorang perempuan bernama Emilda yang sedang duduk di bersebelahan dengan Subakti," ujar AKBP Putu. 

Tambah Putu, saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka.

"Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke komando untuk proses lebih lanjut," terang Putu. (in)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini