Dalam Sebulan, Polres Siantar Ungkap 11 Kasus Narkotika, 17 Tersangka Diamankan

Sebarkan:
SIANTAR - Polres Pematangsiantar selama bulan November sampai awal Desember 2019 berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus, dengan 17 tersangka tindak pidana Narkoba.

Dari 17 tersangka ada beberapa residivis, semuanya warga Kota Pematangsiantar dan ditangkap di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

Hal itu diungkapkan Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi P Saragih didampingi Kasat Narkoba AKP David Sinaga, Kasubbag Humas Iptu Rusdi A, SH saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Pematangsiantar, Rabu (4/12/2019).

"17 tersangka terdiri dari 14 orang pria dewasa, 1 wanita dewasa dan 2 orang anak-anak," kata Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan bahwa para tersangka terdiri dari pemakai (pengguna), pengedar dan kelas bandar, namun belum termasuk bandar besar.

Barang bukti diamankan berupa Ganja seberat 17 Kg lebih (17.721,47 gram) Sabu 30.09 gram dan Extacy 40 butir atau 9,74 gram, sejumlah uang (duit) dan 3 buah timbangan.

"Kita tetap dan selalu komitmen dalam memberantas penggunaan, peredaran dan penyalahgunaan Narkoba," ujar Kapolres.

Para tersangka, lanjut Kapolres, dijerat dengan pasal 114 ayat dan 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2019 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara semuanya," pungkasnya. (John)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini