Cemburu, Alasan Pria Beristri Ini Bunuh Selingkuhannya di Jalan Punak

Sebarkan:
PAPARKAN:Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing dan Kanit Reskrim Iptu Philip Purba saat memaparkan tertangkapnya pelaku pembunuhan di Jalan Punak Medan.

MEDAN-Tim Pegasus Polsek Medan Baru mengamankan pelaku pembunuhan yang merenggut nyawa Rubiah alias Bian ,17, di kos-kosan Jalan Punak Kelurahan Sei Putih Timur Kecamatan Medan Petisah.

Tersangka Samsir Halomoan Harahap alias Dewa Kaca ,30, pelaku pembunuhan yang dengan keji menghabisi nyawa korban warga asal Tanjung Pura, Langkat dengan pisau cutter.

Namun pria beristri dan mempunyai 2 anak ini ditangkap Jumat (6/12/2019) di Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara.

"Motifnya adalah si tersangka ini pacaran dengan korban. Dia merasa cemburu, karena saat ke rumahnya pada tanggal 4 Desember 2019, korban keluar rumah membawa musik dugem (handphone). Jadi dia anggap korban selingkuh dengan laki-laki lain," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, Senin (9/12/2019).

Tersangka yang diamankan. 

Tuduhan korban selingkuh menyulut pertengkaran hebat antara kedua pasangan kekasih ini.

Kapolrestabes menjelaskan tersangka yang merupakan warga Jalan PWS Lorong Sardi Kecamatan Medan Petisah tak jauh dari kos korban seketika gelap mata langsung menganiaya korban hingga meninggal dunia.

"Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka juga mengambil handphone korban," ujarnya didampingi Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing dan Kanit Reskrim Iptu Philip Purba.

Bukan itu saja, tersangka yang diketahui sudah punya istri ini juga sempat menuliskan kalimat kutukan "Mati Kw" di dinding kamar kos menggunakan lipstik korban. 

Dadang mengatakan pihaknya yang mendapatkan laporan ini kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Gunung Tua. Saat dilakukan penangkapan, petugas menghadiahi kedua kaki tersangka dengan timah panas.

 "Tersangka dijerat dengan pasal berlapis pasal 338 subs pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," ujarnya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini