Buang Sabu ke Tanah, Penyabu Ini Ditangkap

Sebarkan:
Tersangka pemilik sabu (tengah) diapit petugas. 

TANJUNG BALAI-Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai kembali mengamankan satu orang tersangka kasus sabu, Ade Chndra ,38, warga Jalan Aman, Kel. Pulo Simardan, Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara pada Jumat (13/12/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.

Turut disita barang bukti dua bungkus plastik klip transparan berisi shabu dengan berat kotor 1,02 gram, satu pack plastik klip transparan, satu buah hp dan uang sebanyak Rp.70 ribu. 

Penangkapan dilakukan setelah petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat.

"KBO dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba langsung kita turunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Petugas melihat seorang pria di belakang rumah sedang berdiri menunggu pembeli, dan langsung diamankan," kata Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira. 

Tambah Putu, saat mau diamankan, pria tersebut membuang shabu dengan tangan kirinya.

"Tersangka yang mengakui sabu itu miliknya lalu diboyong ke komando," tambah Kapolres. (in)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini