Bhabinkamtibmas Medan Baru Imbau Orangtua Awasi Anaknya

Sebarkan:
MEDAN-Bhabinkamtibmas Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru Aiptu Robin Simatupang hadiri kegiatan Penyuluhan dan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba serta rekruitmen relawan anti narkoba yang dilaksanakan di Aula Kantor Lurah Merdeka Jalan Sei Belutu Kecamatan Medan Baru, Senin (2/12/2019).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung narasumber dari BNN Sumut Soritua Sihombing dan Bastian S.MPd, Lurah Merdeka Ahmad Rifai Rambe S Sos, Kepala Lingkungan, Kader PKK, Karang Taruna, beserta warga kelurahan Merdeka. Kegiatan ini merupakan bimbingan dan penyuluhan terhadap masyarakat, tentang hidup sehat tanpa narkoba.

Penyuluhan ini berupa penyampaian tentang Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Jenis Narkotika, Efek Samping penyalahgunaan Narkotika, Cara penanggulangan pecandu Narkotika dengan merekrut relawan sebagai penyuluh, sebagai konsultan dan pendamping pecandu dan keluarganya, sebagai penggalang laporan masyarakat, sebagai inisiator, sebagai fasilitator.

Dan selanjutnya peserta sosialisasi melaksanakan test urine dengan sukarela. Aiptu Robin Simatupang menyampaikan pesan-pesan kamtibmas. agar seluruh orang tua melaksanakan pengawasan melekat terhadap anaknya yang masih sekolah ataupun usia remaja. 

“Agar tidak terlibat dengan penggunaan narkoba ataupun peredarannya, orangtua harus mengawasi anak dari pergaulan yang melibatkan diri terhadap komunitas geng motor. Karena diindikasikan komunitas geng motor kerap menggunakan narkoba, dan melakukan kegiatan tawuran antar sekolah yang menimbulkan korban jiwa, baik terhadap komunitas geng motor tersebut maupun dari masyarakat,” ujarnya.

Aiptu Robin Simatupang, juga menyampaikan agar mengajak marilah kita bijak dan arif untuk menggunakan media sosial manakala menerima pemberitaan yang saat ini berkembang di media social.

“Jangan mudah terpengaruh dan gampang percaya dengan berita - berita yang kita terima dan jangan mudah untuk mensharenya sebelum kita benar - benar tahu kebenaran berita tersebut, saat ini orang dengan mudah menebar berita-berita hoax, yang akhirnya banyak orang terjebak akan berita tersebut, yang bisa merugikan orang banyak terutama diri sendiri, karena dapat diancam pidana UU IT Nomor 11 tahun 2008 jika melakukan pelanggaran,” tambahnya.

Selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman lancar dan terkendali. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini