BC Sumut Gagalkan Penyelundupan Ribuan Butir Ekstasi dan Jutaan Batang Rokok

Sebarkan:
DELISERDANG - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Sumatera Utara bersama Polda Sumut menggagalkan penyeludupan narkoba jenis ekstasi.

Penyelundupan dikirim melalui paket Kantor Pos Cabang Tanjung Morawa yang disembunyikan pada dinding rak baju pada 30 November 2019 lalu. Dari penyidikan, telah diamankan tiga tersangka yang merupakan kurir.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara Oza Olavia didampingi Wadirnarkoba AKBP Frengky, Perwakilan Pomdam I/BB, Angkasa Pura II, BPPOM dan rombongan Komisi XI DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng di halaman belakang Kantor Bea Cukai Kualanamu, Jumat (20/12/2019).

Dalam keterangan persnya, Oza Olavia menyebutkan, pengungkapan narkoba ini berkat kerjasama sinergitas antara Bea Cukai dengan PT Pos Cabang Tanjung Morawa dan Satnarkoba Polda Sumut.

"Hingga ribuan butir ekstasi yang akan diseludupkan ke Sumatera Utara ini berhasil digagalkan," ungkapnya.

Sementara itu, Wadir Narkoba Polda Sumut AKBP Frengky menjelaskan bahwa ekstasi tersebut berasal dari Perancis dengan kualitas terbaik dan pengendalinya berasal dari penghuni Lembaga Permasyarakatan di Palangkaraya.

"Tiga orang kurir asal Aceh diamankan. Saat ini sudah selesai pengembangannya," jelas Frengky.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Wilayah Sumatera Utara Oza Olavia menambahkan, tidak hanya penggagalan upaya penyeludupan narkoba yang diungkap, namun pihaknya juga merilis sejumlah pengungkapan barang yang tidak memiliki izin masuk dari luar negeri berupa rokok ilegal sebanyak 2.040.000 batang tanpa dilengkapi pita cukai.

"Rokok itu diangkut dengan 2 unit mobil pick up Mitsubishi dan diamankan di Gerbang Tol Tebingtinggi pada 6 Desember 2019 kemarin. Selain itu, pada 17 Desember 2019 juga diamankan rokok ilegal berupa hasil tembakau sebanyak 24 juta batang rokok yang bekerjasama dengan Pomdam I/BB, 13 ribu liter minuman keras mengandung alkohol," ucap Oza.

Selain itu, 953 kali penindakan terhadap barang impor yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan. Dalam kurun waktu tersebut jumlah penindakan sebanyak 1.526 kali dengan nilai kerugian negara yang diselamatkan sebanyak 440 Milyar.

Barang barang lain berupa pakaian bekas 1540 bal, bawang merah 37.145 kilogram, barang lastas seperti HP, produk tekstil, makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, onderdil motor, bibit , benih dll bernilai 9,4 milyar. Barang ekspor seperti burung, sisik trenggiling, pupuk, tembakau dan uang tunai bernilai 501,4 juta rupiah serta barang bukti lainnya.

"Seluruh pengungkapan itu merupakan kegiatan selama tahun 2019," pungkasnya. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini