Baru Keluar Penjara, Pengedar Sabu Ini Kembali Ditangkap

Sebarkan:
Tersangka (tengah) diapit petugas. 

MEDAN-Residivis narkoba Mhd Ilham diamankan tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan pada Rabu (4/12/2019) sekira pukul 16.00 wib.

Dari tangan tersangka yang diamankan di Jln. Sukarela Kel.Sukamaju, Kec. Medan Amplas ini juga turut disita barang bukti 10 plastik klip shabu seberat 40 gram dan 1 timbangan elektrik.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK mengatakan, penangkapan tersangka atas laporan dari masyarakat bahwa tersangka akan menjual sabu.

"Kita langsung menurunkan petugas Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit III Iptu Hardiyanto SH.MH dan Kasubnit 2 Iptu.IS Sembiring SH. Saat mau ditangkap, tersangka berusaha membuang barang bukti tersebut," ujar Rafael.

Tambah Kasat, saat digeledah ditemukan 1 unit timbangan elektrik dari saku celana tersangka dan 1 buah dompet berisikan 10 plastik klip shabu.

"Tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya. Dan kini sudah diboyong ke komando untuk proses lebih lanjut," terang Kasat. 

Tersangka merupakan residivis kasus narkoba jenis shabu yang baru bebas pada Agustus 2019 (divonis penjara selama 4 tahun 8 bulan). (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini