Bappenas Susun RAN Pengembangan Geopark

Sebarkan:
Panorama Danau Toba. 

MEDAN- Berdasarkan hasil konferensi nasional, Juni 2019 lalu di Bappenas, geopark telah ditetapkan sebagai program nasional untuk mendukung pencapaian delapan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).

Untuk itu, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark). Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pariwisata Sumut dr Ria Novida Telaumbanua Mkes dalam kegiatan Forum Grup Discussion (FGD) Geopark Kaldera Toba di Parapat beberapa waktu lalu.

Dijelaskan, guna mendorong pengembangan Geopark di Indonesia yang sejalan dengan agenda TPB serta agenda Pembangunan Nasional, Perpres tentang Pengembangan Geopark tersebut telah mengamanatkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) Pengembangan Geopark. 

"RAN Pengembangan Geopark Indonesia menjadi pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Pengembangan Geopark. Penyusunan RAN Pengembangan geopark dilakukan dengan melibatkan kementerian/lembaga, lemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya," jelasnya.

Ria mengakui, untuk membangun pemahaman yang sama tentang proses penyusunan dan meningkatkan keterlibatan semua pihak, diperlukan pertemuan dan kerja sama lintas pemangku kepentingan dalam Pengembangan Geopark.

"Komite Nasional Geopark Indonesia bertugas melakukan koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Kemudian pemangku kepentingan dalam rangka Penyusunan Program dan Pengembangan Geopark," tambahnya.

Ria kemudian mengungkapkan progres amanat Perperes No 9 tahun 2019 tentang Pengembangan Geopark, antara lain Progres Penyusunan Rencana Aksi Nasional, Progres Penetapan Geoheritage dan Progres Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Geopark.

Kemudian Progres Penyusunan Pedoman Teknis Pengembangan Geopark sebagai Destinasi Pariwisata, serta Progres Peran dan Program Kementerian/Lembaga dalam Mendukung Pengembangan Geopark.

Sedangkan untuk meningkatkan keterlibatan multi pihak yang lebih luas dalam kesepahaman bersama mengembangkan Geopark di Indonesia, disusun RAN Pengembangan Geopark Indonesia yang terintegrasi dengan TPB, Pedoman Teknis Penetapan Geoheritage, Pedoman Rencana Induk Pengembangan Geopark, Pedoman Teknis Pengembangan Geopark sebagai Destinasi Pariwisata, serta Program dan Kegiatan Kementerian/Lembaga dalam Mendukung Pengembangan Geopark dalam RPJMN 2020-2024 dan Renstra KL Rancangan Program KNGI. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini