Bandar Sabu di Kawasan Medan Tembung Diringkus

Sebarkan:
    Tersangka sedang menunjukkan barang bukti.

MEDAN-Seorang bandar narkoba berinisial MSA (43) warga Jalan Tangkul 1 Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo didampingi Kanit I Idik Iptu Ari Wibowo yang dikonfirmasi wartawan, Senin (2/12/2019) malam membenarkan ada bandar narkoba dibekuk dari Jalan Ambai Kelurahan Sidorejo Hilir.

"Kita lalu melakukan penyelidikan atas informasi itu. Setelah diselidiki, petugas mengungkap identitas bandar narkoba berinisial MSA. Pada Selasa 26 November 2019 sekira pukul 15.00 WIB melakukan penyamaran dengan berpura-pura hendak memesan sabu dari tersangka," ujarnya.

Dari tangan tersangka disita barang bukti 3 plastik klip warna merah berisi sabu seberat 15,94 gram.

“Saat kamar tersangka digeledah ditemukan 4 bungkus plastik klip warna merah berisi sabu seberat 202,47 gram yang disimpan di dalam tabung TV rusak. Selain itu petugas juga menyita 1 timbangan elektrik dari dalam tas ransek di atas tempat tidur,” tambahnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang haram itu miliknya yang dibeli dari A alias CNT (DPO). Tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke mako untuk proses lebih lanjut. (ka)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini