Aniaya Warga, Pria Ini Nginap di Sel Polres Tanjung Balai

Sebarkan:
Di TANJUNG BALAI-Diserang seorang pria dengan menggunakan sebilah parang panjang, Mhd Riza Arham Sinaga mengalami luka di bagian jari tengah dan jari telunjuk sebelah kanan, luka pada mata kaki sebelah kiri. 

Kejadian itu terjadi pada Selasa (26/11/2019) sekira pukul 23.30 WIB di Jalan MU Damanik Lk. IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 

Kasus penganiayaan tersebut kemudian dilaporkan korban warga Jalan MU Damanik Lk. IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara ini ke Polres Tanjung Balai pada Rabu (27/11/2019).

Tim personel tim Sus Gurita Polres Tanjungbalai yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap tersangka yang diketahui berinisial SB alias Bek, 21, warga Jalan M Abbas Gang Perak Lk. III, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut beserta barang buktinya sebilah parang dengan panjang. 

“Tersangka sudah kita amankan dan ditahan di RTP Polres Tanjungbalai untuk proses lebih lanjut," ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira kepada para wartawan, Kamis (5/12/2019).

Menurut Kapolres, kasus penganiayaan itu berawal saat korban sedang duduk-duduk di Jalan MU Damanik Lk. IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada Selasa (26/11/2019) sekira pukul 23.30 WIB. 

Namun secara tiba-tiba tersangka mendatangi korban dari arah samping dengan membawa sebilah parang dan langsung menebaskannya ke arah korban. Beruntung bacokan itu tidak kena karena korban mengelak sambil mengambil kayu yang ada di dekatnya untuk menangkis. 

Akan tetapi tersangka malah terus mencoba menusukkan beberapa kali parang ke arah tubuh korban. Sehingga mengenai jari telunjuk dan jari tengah sebelah kanan, mata kaki sebelah kiri korban.
“Korban berteriak minta tolong sehingga masyarakat berdatangan yang membuat tersangka melarikan diri," terang Putu.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) subs pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana. (in)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini