Wajah DPRD Madina Tercoreng, Beredar Video Anggota Dewan Adu Mulut dengan Security Perkebunan

Sebarkan:
MADINA - Sebuah video viral seorang anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mandaling Natal (Madina) ribut dengan security atau petugas pengamanan salah satu perusahaan perkebunan mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Anggota dewan tersebut dinilai mencoreng lembaga DPRD Kabupaten Madina. Kejadian itu terekam pada hari Sabtu (9/11/2019) kemarin, dimana tiga orang anggota Komisi I DPRD Madina yaitu Asmaruddin Nasution, Amdani, dan Izhar Helmi serta dua orang staf sekretariat DPRD Madina memaksa masuk ke areal perkebunan PT Tri Bahtera Srikandi di Kecamatan Natal.

Sementara, petugas yang berjaga di pos keamanan tidak mengizinkan dikarenakan tidak ada surat tugas maupun pemberitahuan sebelumnya. Dan pada hari tersebut semua karyawan libur kerja disebabkan hari libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Selain 3 orang anggota DPRD Madina dan staf, ada juga beberapa orang warga daerah Kecamatan Natal dalam rombongan kunjungan kerja DPRD Komisi I.

Dalam video tersebut, anggota komisi I DPRD Madina diketahui bernama Asmaruddin Nasution terlihat adu mulut dengan penjaga pos keamanan.

Bahkan, Asmaruddin mengucapkan kalimat tidak pantas kepada petugas, dan dibalas Scurity perkebunan dengan ucapan yang sama.

M Syawaluddin, salah satu tokoh pemuda kepada awak media, Minggu (10/11/2019) mengatakan, peristiwa yang terjadi antara anggota komisi I DPRD Madina dengan penjaga pos keamanan perusahaan PT TBS, menurutnya sebuah tindakan yang mencoreng lembaga DPRD Madina.

'Terkait adanya peristiwa tidak diperkenankannya Anggota DPRD Kabupaten Madina dari Komisi I saat sidak ke PT TBS, pada saat Libur Nasional, ini menurut saya sudah mencoreng Lembaga DPRD Madina," katanya.

"Untuk itu besar harapan kita, sekiranya Ketua Komisi I dan Ketua DPRD Madina bersama Dewan Kehormatan DPRD segera memanggil anggota dewan tersebut untuk dimintai keterangan dan Pertanggung jawabannya, serta diberikan teguran secara resmi dari lembaga DPRD Madina," ujar Syawaluddin.

Terpisah, anggota Komisi I DPRD Madina Asmaruddin Nasution yang ribut di video yang sedang viral tersebut kepada media mengatakan, kedatangan mereka ke areal PT TBS itu untuk melakukan Inspeksi mendadak (Sidak).

"Benar kemarin kami kesitu untuk melakukan sidak, untuk menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang kami lakukan di DPRD Madina beberapa hari yang lalu," kata Asmar.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Madina Sobir Lubis SH yang dihubungi menjelaskan, komisi I DPRD Madina memang saat itu sedang melakukan Perjalanan Dinas Dalam Daerah.

Perjalanan dinas tersebut untuk melaksanakan tinjauan lapangan terkait disiplin Aparatur pada UPT Dinas Pendidikan sekaligus memonitoring kegiatan proses belajar mengajar yang ada di wilayah III.

"Komisi I memang sedang melalukan kunjungan perjalanan dinas di bidang pendidikan ke wilayah Pantai Barat. Soal insiden itu bagusnya ditanya langsung sama saudara Asmar," ungkapnya.

"Surat dinas dari komisi itu untuk monitoring bidang pendidikan. Kami sudah menanyakan saudara Asmar soal kejadian itu, dia bilang ‘saya kan anggota DPRD, kebetulan saya ketemu dan diskusi dengan warga setempat mengenai PT TBS, karena itu kami kesitu. itu jawaban saudara Asmar. Alangkah baiknya tanyakan langsung sama dia,” terang Sobir.

Sementara, Kuasa Hukum PT TBS, Ridwan Rangkuti SH MH menjelaskan, sidak yang dimaksudkan anggota komisi I DPRD Madina tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.

Ia menyebut, pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan wewenang Anggota DPRD diatur secara tegas dan jelas diatur dalam pasal 48 PP nomor 12 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD tentang komisi mempunyai Tugas dan Wewenang antara lain dalam huruf f) disebutkan “menerima, menampung, membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat, sedangkan dalam huruf h) ditegaskan : melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan pimpinan DPRD. Selanjutnya mengenai hari kerja DPRD diatur dalam pasal 1 Ketentuan Umum ayat 12): Hari adalah hari kerja.

"Sementara kedatangan mereka itu tidak ada pemberitahuan sebelumnya, kemudian dilakukan di hari libur nasional yang mana semua karyawan libur kerja. Saat ditanya surat SPT, mereka berdalih tinggal di Panyabungan," kata Ridwan.

Ia menjelaskan, tugas dan wewenang Komisi-Komisi di DPRD sudah di atur dalam PP nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, sehingga setiap kegiatan anggota KOMISI di DPRD harus berpedoman kepada pasal 48 tersebut dan dalam peraturan itu, tidak istilah "Inspeksi Mendadak atau Sidak".

"Untuk itu, kami meminta jangan menyalahkan security jika menolak kedatangan anggota komisi I itu tanpa dapat menunjukkan SPT yang dilakukan pada hari Libur Nasional. Dan, saya minta semua pihak harus dapat melihat kondisi ini secara objektif, jangan hanya menyalahkan pihak PT TBS, kami mempersilahkan Komisi I atau pihak manapun yang berwenang untuk melakukan investigasi, tapi harus ada pemberitahuan terlebih dahulu," ungkapnya. (Hasmar)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini