Usai Nyabu, Pria Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan:
MEDAN-Seorang pecandu narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Bantenan Gg Melati Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan diamankan petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Pelaku yang diamankan berinisial RUS (31) warga Jalan Pasar VII Gg Puyuh Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.

Dari tangannya diamankan barang bukti 3 plastik klip sabu dengan berat 0,1 gram, bong yang di dalamnya lengket sisa sabu 1,36 gram.

"Tersangka diamankan usai memakai sabu di Jalan Bantenan Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo melalui Kanit Idik I Iptu Rachmat Ari Bowo kepada wartawan, Sabtu (24/11/2019).

Ia mengatakan awalnya polisi mendapatkan laporan yang menyebutkan di kawasan Jalan Bantenan kerap dijadikan lokasi pemakaian narkoba.

"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, ditemukan barang bukti dan satu orang diamankan," katanya.

Usai diamankan, pelaku beserta barang bukti lalu diboyong ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 "Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 127 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," terangnya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini