Tolak RTH, Pedagang Pasar Delitua Bertahan Duduki Lokasi Hingga Pagi

Sebarkan:
DELISERDANG - Puluhan omak-omak yang tergelar atas persatuan Pedagang Pasar Delitua tetap menduduki lokasi area bangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang merupakan Proyek Dinas Perkim Kabupaten Deliserdang, Selasa (26/11/2019) sekira pukul 10.00 WIB.

Para pedagang tetap tidak terima kalau Pemkab Deliserdang menjadikan lokasi Pasar Delitua yang selama ini tempat mereka mencari Nafkah dijadikan menjadi RTH.

Pantauan Metro Online di lokasi, puluhan pedagang khususnya dari kaum ibu-ibu menari-nari sambil beryanyi di area lokasi bangunan RTH tersebut dengan menggunakan pengeras suara dan keyboard sambil berteriak supaya pemkab Deliserdang membatalkan bangunan RTH tersebut. Bahkan, mereka juga mendirikan beberapa tiang bendera Merah Putih.

"Pak Bupati, kembalikan tanah kami. Kami disini bukan mencari kekayaan melainkan guna berusaha untuk mencari sesuap nasi dan kebutuhan anak sekolah kami," ujar salah satu pedagang yang mengaku boru Sembiring.

Selain itu, para pedagang juga berteriak kalau mereka tetap mempertahankan lokasi bangunan RTH itu menjadi lokasi Pasar Delitua sampai darah penghabisan.

Sebelumnya, Camat Delitua W. Karo-Karo, mengatakan kalau lokasi area bangunan RTH tersebut milik Pemkab Deli Serdang sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor putusan 02.04.22.05.4.00003.

Terpisah, Tokoh Masyarakat Delitua Sabar Bangun saat dikonfirmasi mengatakan supaya Pemkab Deliserdang mengevaluasi ulang proyek bangunan RTH tersebut.

"Diminta supaya Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan supaya mengevaluasi ulang atas bangunan RTH ini. Kasihan masyarakat kecil terkhusus pedagang Delitua, karena kebayakan pedagang cuman ini usaha satu-satu guna mencari nafkah," ujar Sabar. (Jassa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini