Terkuak! Ombudsman Cium Adanya "Desa Fiktif" di Nias Barat

Sebarkan:
Abyadi Siregar
MEDAN - Pihak Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mencium adanya dugaan "desa fiktif" di Kabupaten Nias Barat.

Desa tersebut yakni Desa Kapokapo yang berlokasi di Pulau Bawa, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat. Pulau tersebut ditempuh dengan perjalanan sekitar 1,5 jam dari Desa Sirombu.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar menjelaskan, perihal dugaan "desa fiktif" ini mereka peroleh karena masuknya laporan dari warga Desa Sirombu yang keberatan atas adanya pembangunan fasilitas gedung olah raga di desa mereka.

"Anehnya, dokumen pembangunan gedung tersebut tercatat sebagai fasilitas olahraga milik Desa Kapokapo," ujar Abyadi melalui rilis yang diterima, Sabtu (9/11/2019).

Atas laporan ini, lanjut Abyadi, pihaknya melakukan penelusuran dengan memeriksa surat izin mendirikan bangunan (IMB) fasilitas olahraga tersebut.

"Hasilnya diketahui IMB nya terbit atas munculnya surat rekomendasi dari Sekda Nias Barat nomor 050/2601 tertanggal 6 Agustus 2018 yang intinya merekomendasikan kepada pemerintah Desa Kapokapo untuk membangun fasilitas olahraga di Desa Sirombu," ungkapnya.

Atas surat rekomendasi ini, ia menegaskan, pihak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) kemudian mengeluarkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 067/0046/VIII/IMB/PM-PTSP/2018 tanggal 6 agustus 2018.

"Maka kemudian dibangunlah sarana olah raga milik Desa Kapokapo di Desa Sirombu. Sehingga warga protes," lanjutnya.

Menurut Abyadi, pihaknya sudah beberapa kali mencoba mengklarifikasi kejanggalan ini kepada Sekda Nias Barat. Namun upaya tersebut selalu gagal, karena Sekda Nias Barat tidak pernah merespon permintaan mereka, tanpa alasan yang jelas.

"Kami sudah mengundang untuk hadir namun tidak ditanggapi, kami meminta jawaban tertulis juga tidak direspon. Bahkan kami sudah ke Nias Barat ke kantornya namun dia tidak bersedia bertemu. Kami kesana 14 Desember 2018 lalu," katanya.

Tidak kooperatifnya Sekda Nias Barat tersebut membuat ombudsman melakukan penelusuran tentang kondisi Desa Kapokapo. Hasilnya diketahui desa tersebut sudah tidak berpenghuni karena terkena bencana Tsunami tahun 2004 silam. Bahkan, kantor Desa Kapokapo sendiri sudah ditempatkan di Desa Sirombu.

"Jadi yang ada di Desa Kapokapo itu tinggal kebun kelapa, kalaupun ada orang itu hanya menjaga kebun mereka," jelasnya.

Abyadi berharap pihak berwajib dari kepolisian maupun KPK dapat menindaklanjuti dugaan ini. Sebab, tidak tertutup kemungkinan ada desa lain yang mengalami nasib yang sama namun tetap menerima dana desa dari pemerintah.

"Bisa saja ada desa lain yang seperti itu. Kucuran dana desa tetap mengalir namun dinikmati oleh oknum-oknum pejabat. Dan kami belum menelusuri sejak kapan kucuran dana desa tersebut sudah mengalir kesana," pungkasnya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini