Terkait Utang ke Rumah Sakit, Ketua DPRD Medan Minta Keuangan BPJS Diaudit

Sebarkan:
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, SE
MEDAN - Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, SE menyesalkan manajemen Badan Penyelengģara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terkait adanya pengakuan terhutang ke pihak rumah sakit secara nasional sebesar Rp19 Triliun hingga Oktober 2019.

"Saya menduga ada sistem pengelolaan yang tak beres di manajemen BPJS Kesehatan. Dampaknya, warga yang jadi korban," ujar Hasyim sesuai rilis yang diterima, Jumat (15/11/2019) menyikapi hutang BPJS Kesehatan.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini mengatakan, terkait tunggakan BPJS kepada pihak rumah sakit berakibat dampak buruk terhadap pelayanan kesehatan.

"Kita lihat buruknya pelayanan kesehatan oleh pihak rumah sakit dikarenakan para tenaga medis dan pegawai lainnya tidak gajian," katanya.

Maka itu, kata Hasyim, perlu dilakukan audit terhadap keuangan BPJS. Begitu juga dengan manajemen pelayanan harus dirombak total.

Disebutkan Hasyim, terkait rencana kenaikan iuran tahun depan dipastikan menimbulkan masalah besar nantinya. Sebab, anggaran di APBD TA 2020 sudah terlebih dahulu disahkan.

"Tentu dengan kenaikan iuran tadi akan mempengaruhi jumlah peserta PBI yang akan dilayani. Lantas bagaimana peserta yang tidak tercover nanti," imbuhnya.

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan, soal kenaikan iuran bagi peserta BPJS Mandiri dengan ketentuan seluruh anggota keluarga wajib menjadi peserta tentu sangat memberatkan.

"Terkait kenaikan iuran, itu pun nantinya akan menjadi masalah besar," tegasnya.

Perlu diketahui, pihak BPJS saat ini menunggak utang sebesar Rp19 miliar ke RS Pirngadi Medan. Sementara, secara nasional, BPJS menunggak Rp19 Triliun ke berbagai rumah sakit di Indonesia.

Akibat tunggakan ke RS Pirngadi Medan, kondisi Pirngadi saat ini ‘megap’. Dimana, sebagian besar pemasukan rumah sakit  itu berasal dari pembayaran BPJS kesehatan.

Sama halnya dengan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2019 terhitung mulai 1 Januari 2020 akan memberatkan APBD Kota Medan.

Terhitung Juni 2019, tercatat sebanyak 324.570 orang warga miskin di Kota Medan yang ditanggung Pemko Medan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dengan kenaikan tersebut, lanjut Hasyim, iuran peserta PBI yang semula Rp23.000/bulan meningkat menjadi Rp42.000/bulan sehingga terjadi kenaikan sebesar Rp19.000. Sedangkan untuk APBD 2020 dan sudah disahkan DPRD Medan yakni Rp111 miliar lebih untuk peserta PBI.

"Artinya, dibutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp100 miliar untuk menyikapi kenaikan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, adapun alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres No.75/2019, dimana iuran Kelas 3 yang semula hanya Rp23.000/bulan naik menjadi Rp42000/bulan, iuran Kelas 2 dari Rp51.000/bulan menjadi Rp110.000/bukan dan Kelas 1 yang semulan Rp80.000/bulan menjadi Rp160.000/bulan.

"Saat ini masyarakat Medan banyak yang resah rencana kenaikan. Sudah banyak warga yang mengadu sama kita agar kenaikan iuran dibatalkan saja," pungkas Hasyim. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini