Tahun 2020, 500 Pasangan Calon Pengantin di Empat Lawang Akan Nikah Massal

Sebarkan:
Ilustrasi
EMPAT LAWANG - Sebanyak 500 pasang calon pengantin akan dinikahkan secara massal di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Wacana tersebut sudah diusulkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tebing Tinggi, bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Lahat dan Bagian Kesra Setda Empat Lawang.

"Wacana (nikah massal) ini sudah kami usulkan. Rencana tersebut akan bekerja sama dengan pihak pengadilan Agama Lahat dan Kesra Setda Empat Lawang," ungkap Kepala KUA Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Armansyah kepada wartawan, Kamis (14/11/19).

Menurut Armansyah, pihak KUA Tebing Tinggi sudah membincangkan hal tersebut dan mengajukan anggaran kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang perihal nikah masal tersebut, yang direncanakan tahun 2020 akan segera terlaksanakan.

"Rencana sebanyak 500 pasangan akan dinikahkan, namun ini baru wacana dan bupati juga sudah tahu akan hal tersebut. Ya semoga terealisasi di tahun 2020 mendatang," harapnya.

Di sisi lain, Armansyah mengatakan, keterkaitannya akan pernikahan di usia dini yang dominan terjadi di pelosok-pelosok pedesaan.

Hal inilah mendorong terjadinya pernikahan di bawah tangan atau (Nikah siri), mengingat usia yang ditentukan untuk menikah secara legal yakni 19 tahun wanita dan 21 tahun laki-laki.

"Sementara apabila kurang dari umur itu maka tidak akan tercatat secara negara," terangnya.

Untuk itu, Armansyah mengatakan program nikah masal, tidak lain bertujuan untuk membantu calon pasangan yang ingin menikah, namun terbatas akan biaya.

"Serta menikahkan kembali pasangan yang berstatus ilegal atau Nikah Siri menjadi tercatat di negara," pungkasnya. (Juanda)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini