Surat Peringatan Pemutusan PDAM Tirtanadi, Menjadi Ancaman Bagi Pelanggan

Sebarkan:
PADANGSIDIMPUAN - Pelanggan PDAM Kota Padangsidimpuan harus bersiap-siap jika pipa aliran airnya diputus oleh pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi cabang Tapanuli Selatan.

Pasalnya, pemutusan akan dilakukan kepada pelanggan yang tidak membayar iuran selama dalam satu bulan.

Dalam hal ini, pihak PDAM Tirtanadi sudah mengeluarkan surat peringatan pemutusan kepada sejumlah pelanggan dengan nomor surat 2250561/SPCM/7/2019 yang dimana surat tersebut menyatakan, agar pelanggan segera membayar tunggakan iuran air minum dan apabila air tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 5 hari, maka pihak PDAM akan melakukan pemutusan sambungan pipa air ke rumah pelanggan.

Salah satu warga Kota Padangsidimpuan dan pelanggan PDAM Tirtanadi AS Tanjung kepada Metro Online menceritakan bahwa, pada awal November 2019 ia mendapatkan surat peringatan pemutusan dari PDAM karena menunggak satu bulan.

Dikatakannya, selama puluhan tahun ia menjadi pelanggan PDAM Tirtanadi, baru kali ini ia mendapatkan surat peringatan pemutusan, sebelumnya surat peringatan ini tidak pernah diterima walaupun ia telat membayar iuran.

"Sudah puluhan tahun saya menjadi pelanggan PDAM Tirtanadi, tapi tidak ada surat peringatan walaupun saya telat satu bulan. Anehnya lagi jika air kerumah kita sudah diputus PDAM, terus kita mau sambung lagi, itu kita harus bayar lagi dengan denda biaya pasang ulang sebesar Rp. 230.000 kepada PDAM, bukankan hal semacam ini bisa menjadi ancaman bagi semua pelanggan nantinya," ungkapnya kesal, Kamis (21/11/2019).

Ia mengatakan pihak PDAM Tirtanadi harus mengkaji ulang dulu peraturan-peraturan mengenai pemutusan aliran air ke rumah masyarakat.

"Baru satu bulan menunggak, pihak PDAM sudah mengeluarkan peringatan pemutusan, sehingga hal ini menjadi ancaman tersendiri bagi masyarakat," ucapnya.

"Masa baru satu bulan nunggak sudah ada ancaman mau diputus, terkecuali pelanggannya bandel misalnya 5 bulan atau bertahun tidak bayar baru lakukan pemutusan. Nukankah sumber air adalah kebutuhan urgent bagi masyarakat, air kan anugerah dari Tuhan bukan buatan manusia, setiap makhluk hidup berhak mendapatkannya," ucapnya.

Sementara, Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Tapanuli Selatan Umar Alkhusari melalui Kepala Bagian Umum Syafaruddin Siregar kepada Metro Online membenarkan pihaknya memang telah melayangkan surat kepada setiap pelanggan PDAM di wilayah Kota Padangsidimpuan yang sedang menunggak untuk segera membayar iuran sebelum dilakukan pemutusan.

"Kita memang benar sudah melayangkan surat peringatan pemutusan kepada pelanggan yang menunggak. Ini kita lakukan agar pelanggan segera membayarkan iurannya tepat waktu," jelasnya.

Dikatakannya, surat peringatan pemutusan ini dilakukan sesuai dengan peraturan direksi nomor 07/PERDIR/2016 tanggal 4 Mei 2016. Dimana peraturan tersebut menyatakan akan dilakukan pemutusan kepada pelanggan apabila menunggak iuran air.

"Dan apabila sudah dilakukan pemutusan dan jika disambung kembali, akan dikenakan biaya pasang sambung sebesar Rp. 230.000," terang Syafaruddin di ruang kerjanya, Kamis (21/11/2019).

Pihak PDAM Tirtanadi dalam hal tersebut dilakukan karena dalam proses penyambungan kembali pada lokasi tersebut, harus memotong jalan/crosing aspal ataupun hotmix, maka diperlukan izin instalansi pekerjaan umum dan biaya yang berhubungan crossing jalan dimaksud menjadi beban kepada pelanggan.

"Denda tersbut adalah peraturan direksi, kita hanya menjalani. Ini sudah lama kita jalankan dan kita beritahukan kepada pelanggan," ungkapnya.

Tapi sebelumnya tidak ada surat peringatan kepada pelanggan walaupun menunggak? Syafaruddin mengatakan, saat ini sudah kepala cabang yang baru.

"Mungkin orangnya lebih tegas dan ingin membuat suatu gebrakan," sebutnya.

Syafaruddin menambahkan, peraturan pemutusan itu dikenakan kepada pelanggan yang menunggak satu bulan dan jika menunggak dua bulan bisa diputus dan akan diberikan sangsi pemasangan baru kembali dengan biaya pasang baru sebesar Rp1.250.000 dibebankan kepada pelanggan dan ini semua adalah peraturan direksi PDAM Tirtanadi.

Ketika Metro Online meminta fotocopy atau melihat salinan peraturan direksi tersebut, Syafaruddin tidak bisa memberikan atau memperlihatkan salinan peraturan direksi tersebut, ia menagatakan harus ada dulu izin dari direksi atau pimpinan pusat.

"Kalau untuk memberikan data kita harus izin dulu sama pimpinan pusat, karena kita bukan sembarangan kasih, saya tanyakan dulu sama pimpinan ya," ucap Syafaruddin terkesan mengelak.

Apakah banyak pelanggan yang menunggak sehingga membuat PDAM merugi? Dengan jumlah pelanggan PDAM Tirtanadi se-Kota Padangsidimpuan mencapai 14.000, hanya sebagian yang menunggak dan itu tidak mengganggu keuangan atau pemasukan PDAM.

"Disebarkannya surat peringatan ini bukan karena PDAM Tirtanadi merugi, tetapi ini adalah peraturan direksi dan kita hanya menjalankannya dan itu sudah hak kita menjalankan tugas dan memberitahukan kepada pelanggan agar tidak lagi menunggak iurannya," pungkasnya. (Syahrul)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini