Sudah 3 Kali Dipenjara, Resedivis Ini Kembali Gol

Sebarkan:
 Tersangka (tengah) yang didor petugas. 

MEDAN-Nampaknya resedivis ini tak akan mau tobat melakukan kejahatan. Buktinya, walau sudah tiga kali masuk penjara, masih nekad mencuri.

Dan ini untuk keempat kalinya ia akan masuk sel tahanan dengan kasus pencurian.

Tersangka M Syahdan Lubis alias Bobi Syahdan bersama dua rekannya Khairul alias Oncik (sudah vonis) dan Solihin (DPO) berhasil menggasak harta Sujendi Tarsono alias Ayen, 51, warga Jl. Gatot subroto No. 20 Kel. Silalas Kec. Medan Barat pada Kamis (18/6/2019) sekira pukul 05.00 WIB di Jl. Sei Deli Gg. Sauh No. 10 Kel. Silalas Kec. Medan Barat.

Informasi diperoleh, saat kejadian korban tertiidur. Tiba tiba pembantunya Sumiati Swati membangunkan korban dan melaporkan ada pria di dalam gudang.

Saat diperiksa, ternyata jendela dapur sudah terbuka dan melihat tiga pria membawa barang barang korban berupa 11 kotak dinner, 12 buah kotak berisikan kursi , 24 buah kursi sopa, 30 set kaki meja, 5 lukisan dinding.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 35 juta. Korban lalu membuat pengaduan ke Polsek Medan Barat dengan nomor Laporan Polisi Nomor : 219 / VI / 2015 / Sek Medan Barat , tanggal 19 Juni 2015. Kapolsek Medan Barat, Kompol Choky Meliala kemudian menurunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Dan Senin (25/11/2019) sekira pukul 07.00 WIB Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Barat mendapat Informasi bahwasannya tersangka Muhammad Syahdan Lubis alias Bobi berada di Jl. Sei Deli Kel. Silalas Kec. Medan Barat. 

"Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Barat langsung meluncur ke Jl. Sei Deli Kel. Silalas Kec. Medan Barat dan mengamankan tersangka," ujar Kapolsek Medan Barat melalui Kanit Reskrim Iptu H Manullang.

Tambah Manullang, saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya dan barang bukti, pelaku melawan petugas dan mencoba melarikan diri. 

"Walau diberi tembakan peringatan, namun tersangka tetap melawan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur," tambah Kanit Reskrim.

Setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, tersangka diboyong ke komando untuk proses lebih lanjut.

Dari pengakuan tersangka, pelaku merupakan residivis dan sudah pernah menjalani hukuman tahun 1997 dengan kasus kekerasan dan menjalani hukuman selama 6 bulan di Tanjung Gusta Medan.

Tahun 2012 dengan jasus pencurian dengan pemberatan dan menjalani hukuma selama 1 tahun 10 bulan di Tg.Gusta Medan. 

Tahun 2017 dengan kasus pencurian dengan pemberatan dan menjalani hukuman selama 2 Tahun di Tj.Gusta Medan. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini