Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus 2 Pengedar Sabu

Sebarkan:
SIMALUNGUN - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun meringkus 2 orang pria yang terindikasi sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Pasar pagi, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Kamis (14/11/2019) malam hari.

Kedua tersangka berinisial JD (34) dan HS (39) yang merupakan warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba AKP Eduar, SH menyampaikan kronologis pengungkapan kedua tersangka.

"Kedua tersangka berhasil diamankan atas adanya informasi masyarakat, terkait pengedar narkotika jenis sabu pada Kamis (14/11/2019) sekira pukul 18.00," kata AKP Eduar, Minggu (17/11/2019).

Informasi itu langsung ditindaklanjuti petugas Satuan Narkoba. Sekira pukul 21.00 WIB, tersangka pengedar Sabu JD diamankan dan digeledah.

"Petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu dan lainnya yang berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut," ujar AKP Eduar.

Dari tersangka JD, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisi 4 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis Sabu dan 6 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 bungkus plastik klip sedang berisi 5 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah topi warna hitam, 1 buah kaca pirex diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 unit HP Samsung warna hitam serta sejumlah uang tunai.

Kepada petugas, JD mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang didapatnya dari pria berinisial HS alias Ketel. Setelah dilakukan pencarian dan pengembangan terhadap HS, petugas berhasil meringkus HS alias Ketel di Jalan Amal, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, sekira pukul 23.00 WIB.

Saat digeledah, dari tersangka HS ditemukan barang bukti sabu dan barang lainnya yang berkaitan dengan peredaran sabu tersebut berupa 1 unit HP merk oppo warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, 2 buah mancis dan sejumlah uang tunai.

"Total berat bruto narkotika jenis sabu dari kedua tersangka yaitu 2,71 gram. HS alias Ketel mengakui memberi narkotika jenis Sabu kepada JD. Sabu tersebut adalah miliknya diperoleh dari seseorang berinisial Pangsit. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan," sebut Eduar.

Petugaspun langsung melakukan pencarian terhadap Pangsit, namun belum ditemukan. Diduga, Pangsit sudah mengetahui adanya penangkapan. (John)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini