Saat Ditangkap Polres Sergai, Pengedar Narkoba Ini Sembunyi di Atap Rumah

Sebarkan:
SERGAI - Seorang pengedar narkoba, Erwin Susanto alias Wiwin (30) warga Dusun IV Desa Jambur Pulau (Jampul) Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mencoba kabur dan bersembunyi diatas atap rumah, saat akan ditangkap pihak kepolisian.

Pria pengangguran ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai, Sabtu (16/11/2019) sekira pukul 15.00 WIB di Dusun IV, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Turut diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 0,13 gram, 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 0,13 gram, total berat brutto 0,28 gram. Kemudian 1 mancis warna biru terpasang jarum, 1 mancis warna hijau, 7 bal plastik klip kosong, 1 alat hisap terakit/bong, uang tunai Rp350.000 dan 1 dompet warna coklat.

Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribua melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Minggu (17/11/2019) menjelaskan bahwa penangkapan ini dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat di Dusun IV Desa Jambur Pulau Perbaungan, karena sering terjadi nya transaksi jual beli narkoba.

"Akibat banyak laporan, petugas melakukan undercover buy yang bisa di percaya, untuk mencoba membeli narkoba jenis sabu seharga Rp100.000, dan petugas memfoto nomor seri uang tersebut uang Rp50.000 sebanyak 2 lembar, untuk mengecek kebenaran tentang jual beli narkoba di dusun IV Jambur Pulau," ujar Martualesi.

Selang 20 menit berjalan, lanjut AKP Martualesi, undercover buy datang dan memberikan hasil membeli dari orang tersebut yang menjadi target, dan petugas bergegas ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang akan dituju. 10 menit dari perjalanan ke TKP, petugas lalu berhenti didepan rumah yang menjadi target.

"Spontan, tersangka melarikan diri dari rumah orang tuanya, dan berlari ke samping rumah keluarganya atau kakak sepupu, dan bersembunyi di atas plafon rumah," ungkapnya.

Kemudian, kata Martualesi, petugas didampingi Kaur Desa melihat rumah kakak sepupunya dan mengecek ke plafon rumah, lalu melihat tersangka sembunyi di plafon rumah.

"Petugas lalu menyuruh turun, tapi malah tersangka mau memukul petugas pakai galah, selanjutnya tersangka lari dari atas rumah, dan bersembunyi di plafon teras rumah. Lalu tersangka naik keatas seng rumah. Ketika petugas menyuruh turun, tersangka malah memegang batu untuk melempar petugas, hingga akhirnya berhasil menurunkan tersangka dan mengamankannya," jelasnya.

Masih kata AKP Martualesi, petugas didampingi kepala desa mengecek rumah orangtuanya dan menemukan 1 bong terakit dan 1 paket plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga sabu.

Tersangka Erwin Susanto alias Wiwin kepada petugas mengaku dirinya sedang menggunakan sabu dan 1 paket ditemukan di ruang tamu depan dengan bong.

"Saya lagi pakai pak, dan disuruh abang saya jualkan tadi 1 kali pak, dan diupah setiap paket 100ribu mendapatkan upah 10 ribu keuntungan saya pak," demikian pengakuan tersangka ditirukan Martualesi

Saat itu, petugas Sat Res Narkoba Polres Sergai melakukan interogasi dari mana mendapatkan barang haram tersebut. Wiwin mengatakan barang haram tersebut didapat dari yang seseorang berinisial ES yang diketahui merupakan abang kandungnya sendiri, namun saat mengetahui adiknya telah tertangkap, ES sudah keburu kabur.

"Tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," beber AKP Martualesi mengakhiri. (Ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini