Rp32 Miliar Aset Pelaku TPPU Hasil Narkoba Disita BNN

Sebarkan:
MEDAN-Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan BNNP Sumut berhasil mengungkap tiga kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kejahatan narkotika yang melibatkan 5 tersangka.

BNN menyita sejumlah aset diantaranya sejumlah kendaraan (mobil truk dan mobil pribadi) rumah, dan uang dalam rekening dengan total senilai Rp 32,28 miliar. 

"Kasus ini melibatkan dua napi di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, diantaranya Ferdi dan Iwan yang diamankan dari Rutan pada 8 Agustus 2019. Ferdi diduga kuat menggunakan dan memanfaatkan rekening atas nama orang lain untuk menyembunyikan transaksi keuangan hasil tindak pidana narkotika," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Arman Depari didampingi Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial SH dan Kabid Pemberantasan Narkoba Kombes Pol Sempata Sitepu di Kantor BNN Jalan William Iskandar/Pasar V Timur Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang kepada wartawan, Rabu (13/11/2019) pagi.

Tambah Arman, ke-3 kasus TPPU yang berhasil diungkap BNN diantaranya kasus TPPU yang melibatkan 2 napi dengan aset senilai Rp 7,28 miliar. 

“Untuk menjalankan aksinya, Ferdi memerintahkan ITU (saksi-red) untuk membuka rekening bank atas nama saksi dan keluarga saksi. Tujuan untuk menampung keuangan hasil penjualan narkotika. Dari tangan Ferdi disita 3 mobil, 1 rumah dan uang dalam rekening sejumlah bank dengan total aset mencapai Rp 5,077 miliar. Sedangkan Iwan diamankan karena menggunakan dan memanfaatkan rekening atas nama orang lain untuk menyembunyikan transaksi keuangan hasil tindak pidana narkotika,” tambah Arman. 

Dalam kasus ini, Iwan memerintahkan saksi AZ membuka rekening bank atas nama saksi dan orang lain untuk menampung keuangan hasil penjualan narkotika. Dari Iwan disita aset berupa 3 rumah, sebidang tanah, 3 mobil, 1 sepedamotor dan uang dalam rekening dengan total aset senilai Rp 2,21 miliar.

Namun untuk kasus TPPU senilai Rp 4,53 miliar ataupun kasus ketiga melibatkan seorang tersangka berinisial AP yang ditangkap pada 30 September 2019 di satu warung kopi Jalan Jamin Ginting, Medan.

AP ditangkap karena diduga kuat menggunakan rekening atas nama tersangka untuk menyembunyikan transaksi keuangan dan atau membelanjakan hasil transaksi penjualan narkotika.
Kasus TPPU senilai Rp 20,7 miliar, petugas BNN mengamankan 2 tersangka yakni seorang wanita berinisial AAK yang diamankan di Imigrasi Bandara Kualanamu, pada 30 Juli 2019.

Tersangka sebelumnya sempat kabur kurang lebih 1 tahun di Malaysia. AAK ditangkap karena diduga kuat meminjamkan 10 rekening bank miliknya kepada suaminya, Murtala selaku narapidana kasus TPPU narkotika, untuk dipakai bertransaksi narkotika. 

Sedangkan tersangka kedua yaitu berinisial MT yang ditangkap di Bireuen, Aceh pada 12 Agustus 2019. Ia diamankan karena meminjamkan rekening kepada Murtala yang merupakan pamannya untuk transaksi narkotika.

Petugas BNN menyita aset dari AAK berupa rumah, pom bensin, mobil, ruko dan tanah. Sedangkan dari tangan MT, aset yang disita berupa mobil. Total aset dari 2 tersangka tersebut ditaksir bernilai Rp 20,7 Miliar.

"Seluruh tersangka dijerat Pasal 3,4,5 Ayat (1) UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dana atau Pasal 137 huruf a, b UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan maksimal pidana 20 tahun penjara," tegasnya. (in)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini