Rencana Pembangunan Jalan Lingkar Makalona Binjai Diduga Cacat Hukum, DPRD Binjai Diminta Tunda Pengesahan Anggaran

Sebarkan:
Foto : ilustrasi

BINJAI - Rencana Pemerintah Kota Binjai dalam pembangunan insfratuktur jalan lingkar dari simpang Megawati tembus ke jalan Makalona, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai diduga cacat hukum, Senin (18/11/19).

Pasalnya, meski pembebasan lahan ex HGU belum selesai permasalahannya, namun pemenang tender dalam pengerjaan proyek tersebut telah dimenangkan oleh kontraktor asal Kota Medan dengan anggaran sekitar 38 miliar rupiah.

Oleh sebab itu, seorang tokoh pemuda Binjai Dika meminta agar DPRD Kota Binjai menunda pengesahan anggaran untuk proyek tersebut yang diduga dapat merugikan negara pada Paripurna mendatang.

"Bayangkan saja, anggaran untuk pembebasan saja diduga mencapai angka yang cukup pantastis yakni sebesar 93 miliar rupiah dan ini belum ada surat sah pembebasanya dan izin hamdalnya juga belum ada," jelasnya.

Sementara itu, lanjut Dika, anggaran pembangunan diajukan sebesar 40 miliar dan dimenangkan oleh kontraktor Medan dengan pagu senilai 38 miliar rupiah," ujarnya.

Jadi, masih kata Dika, rencana pembangunan tersebut diduga cacat hukum. "Oleh karena itu, kami selaku pemuda Kota Binjai berharap pihak penegak hukum memeriksa anggaran tersebut apakah tepat sasaran atau tidak, karena diduga terjadi kerugian negara dalam proyek tersebut," pintanya. (hen) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini