Putusan Kasasi MA, Anggota DPRD Paluta ini Divonis 2 Tahun Penjara

Sebarkan:
PALUTA - Anggota DPRD Padang Lawas Utara (Paluta) berinisial SH (50) yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Paluta divonis 2 tahun setelah dinyatakan bersalah atas tindak pidana penggelapan.

Hal ini sesuai dengan surat Mahkamah Agung (MA) petikan putusan pasal 226 junto pasal 257 KUHAP nomor 933/K/Pid/2019 menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Paluta Ferry M Julianto SH menyebutkan bahwa dalam rilis pemberitahuan putusan kasasi yang disampaikan kepadanya dengan nomor 539/Pid.B/2018/PN Psp per tanggal 7 November 2019 lalu.

Dalam rilis pemberitahuan tersebut, putusan Mahkamah Agung RI tanggal 9 Oktober 2019 nomor 933/K/Pid/2019 atas nama terdakwa SH gelar Baginda Panusunan yang amarnya berbunyi mengadili mangabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejari Paluta.

"Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 9 Oktober 2019 nomor 933/K/Pid/2019 atas nama terdakwa Syafaruddin Harahap gelar Baginda Panusunan secara sah dinyatakan bersalah," ujar Ferry.

Ia juga menyebutkan bahwa putusan tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 338/Pid/2019/PT.MDN tanggal 15 Mei 2019 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan nomor 539/Pid.B/2018/PN Psp tanggal 6 Maret 2019.

Kemudian mengadili sendiri, menyatakan terdakwa SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, seterusnya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa segera ditahan," tegasnya.

Untuk diketahui, putusan tersebut adalah tindak lanjut perkara atas laporan Tetty Harahap (43) warga desa Hiteurat, kecamatan Halongonan, kabupaten Paluta ke Unit Reskrim Polres Tapsel dengan nomor : LP/45/2016/SU/TAPSEL.

Pada tanggal 24 Maret 2018 lalu, perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Paluta dan pada tanggal 31 Juli 2018, Kejari Paluta melimpahkan berkas perkara ke PN Padang Sidimpuan dan disidangkan sejak tanggal 24 Oktober 2018.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Paluta Ferry M Julianto SH menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan surat tanah milik saksi korban Tetty Harahap (43) dan menuntut terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun penjara.

Kemudian, Majelis Hakim PN Padang Sidimpuan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap anggota DPRD Paluta ini.

Namun, terdakwa melalui penasehat hukumnya Dipo Alam Siregar melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Oleh Pengadilan Tinggi Medan, SH dinyatakan bebas sehingga pihak JPU dari Kejari Paluta melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Terkait Putusan tersebut, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Paluta M.Yusuf Pasaribu saat dimintai tanggapannya, Kamis (21/11/219) mengaku pihaknya belum menerima surat putusan MA tersebut.

"Sampai saat ini belum ada surat ataupun laporan kita terima terkait putusan kasasi MA terhadap salah satu anggota DPRD Paluta dan kalaupun nanti sudah sampai ke BK, pasti akan kita proses sesuai aturan di kedewanan," ungkap Yusuf. (GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini