Polresta Deliserdang Akan Tindak Tegas Pembuang Bangkai Babi

Sebarkan:



Lubuk Pakam : Polresta Deliserdang tidak main main dengan penindakan tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan yang dengan sengaja membuang bangkai hewan ternak babi ke aliran sungai atau parit yang ada di wilayah hukum Polresta Deliserdang .hal ini di tegaskan oleh Kapolresta Deliserdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan Sik melalui Kasatreskrim Polresta Deliserdang AKP Rafles Langgak Putra Marpaung Sik saat di mintai tanggapan Selasa 12/11/2019 terkait teror bangkai hewan ternak babi yang meresahkan masyarakat beberapa hari terakhir .

Ditegaskan Rafles kalau pelaku yang sengaja ataupun lalai membuang bangkai hewan ternak babi dan mencemari lingkungan dapat di jerat hukum dengan Undang Undang KUHP pasal 98 no 32 tahun 2009 tentang pencemaran lingkungan dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun sampai 10 tahun atau denda 3 milyar rupiah.

Maraknya kematian hewan ternak babi yang diduga terjangkit virus hog kolera belakangan ini menimbulkan keresahan dimasyarakat dikarenakan adanya pihak pihak yang dengan sengaja membuang bangkai babi disembarang tempat dan ini tentunya berpotensi mengganggu kamtibmas ungkap ,Kasatreskrim.

" kami sudah berkordinasi dengan dinas peternakan Deliserdang untuk tindakan pencegahan dengan membentuk tim penyelidik terdiri dari staf Reskrim dan para Kanit Reskrim Polsek sejajaran Polresta Deliserdang untuk melakukan penyidikan bila ada temuan pembuangan bangkai babi di sembarang tempat berkerja sama dengan Bhabinkamtibmas , pelakunya agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku , untuk sosialisasi dan himbauan saat ini sudah dilakukan dan diharapkan masyarakat tidak melakukannya " pungkasnya .

Sebelumnya Ruslan Kabid Pengawasan Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Deliserdang menyebutkan kalau pihaknya sudah sangat pusing dibuat permasalah Bangkai Babi ini dan mengharap pada masyarakat peternak Babi agar tidak membuang bangkai Babi mereka di sembarang tempat ,pinta Ruslan. ( Wan)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini