Polres Langsa Bongkar Peredaran Narkotika, 4 Tersangka Diamankan

Sebarkan:
LANGSA - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langsa membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu dan daun ganja kering, serta menyita barang bukti sabu seberat 283,65 gram dan 41,99 gram daun ganja dan menahan 4 tersangka pelaku.

Keempat tersangka yang diamankan dan barang bukti yang disita hasil kerja keras dari Satres Narkoba Polres Langsa di dua kecamatan yakni kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa dan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Diketahui, keempat tersangka berinisial RH (30), SB (37), keduanya warga Gampong Cinta Raja, Kecamatan Langsa Timur, AGS (43), DA (37), keduanya warga Dusun Rantau Panjang, Gampong Tanjung Neraca, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang. 

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan melalui Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra dalam keterangan Pers di Aula Mapolres, Jumat (8/11/2019) mengatakan pihaknya berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika di 2 kecamatan pada pemerintahan berbeda yakni Langsa Timur Pemko Langsa dan Manyak Payed, Aceh Tamiang, berawal dari informasi masyarakat.

"Penangkapan keempat tersangka yang merupakan pelaku jaringan pengedar narkotika berawal dari sebuah rumah di Dusun Meunasah, Gampong Cinta Raja, dimana disitu sering dijadikan tempat transaksi jual-beli narkoba jenis sabu," kata Wijaya.

Kemudian pada Rabu (6/11/2019) sekitar pukul 01.00 WIB, personel Satres Narkoba melakukan penggerebekan dirumah itu dan berhasil mengamankan tersangka RH.

Saat digeledah dibelakang rumahnya ditemukan sabu dan daun ganja kering yang disembunyikan dibawah pohon kelapa.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka RH yakni enam paket sabu seberat 0,67 gram, satu bungkus ganja seberat 22,30 gram, 13 paket ganja seberat 19,69 gram, satu set bong, mancis, kotak kecil warna hitam, lima kertas paper, telepon seluler warna hitam masing-masing satu unit.

Lalu, Polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka RH dan berhasil menangkap tersangka SB sekitar pukul 03.30 WIB dinihari di sebuah gubuk dekat rumahnya di Dusun Nelayan dan menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 4,10 gram, 11 plastik kosong, plastik warna putih, rokok satu kotak, dua kaca pirek, satu kertas pembungkus sabu, satu unit telepon seluler warna hitam, uang tunai sebesar Rp300 ribu dan satu unit sepeda motor nopol BL 4280 FH.

Menurut pengakuan tersangka SB, sabu itu diserahkan ke tersangka RH, yang diperoleh dari tersangka AGS. Kemudian petugas melakukan pengembangan sekitar pukul 06.10 WIB menangkap tersangka AGS di rumahnya di Dusun Rantau Panjang, Gampong Tanjung Neraca.

Saat digeledah ditemukan barang bukti di rak televisi berupa satu paket sedang sabu berat 20,38 gram, satu plastik kosong, telepon seluler warna putih, sepeda motor warna putih nopol BL 3480 UAH masing-masing satu unit.

Berdasarkan keterangan dari tersangka AGS, sabu didapatkan dari tersangka DA. dan sekitar pukul 07.00 WIB menangkap tersangka DA (37) di rumahnya dan menyita barang bukti sabu yang disembunyikan dengan cara ditanam di halaman depan rumahnya serta dirabung atap rumah bagian belakang berupa dua paket seberat 7gram, empat paket sedang seberat 151,50 gram dan satu telepon seluler warna hitam.

"Sabu semua dibeli seharga Rp96 juta seberat 200 gram dari temannya inisial M yang kini masih buron, kemudian diedarkan lagi. Kini keempat tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatan tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 111 Subs Pasal 112 Subs Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor: 35/ 2009, tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20. (Syaf)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini