Polres Aceh Timur Musnahkan Narkoba Hasil Operasi Antik Rencong 2019

Sebarkan:
ACEH TIMUR - Polisi Resor (Polres) Aceh Timur memusnahkan sejumlah narkotika yang diamankan pada saat Operasi Antik sejak Januari hingga November 2019, Kamis (28/11/2019).

Dalam kegiatan ini, Polres aceh timur memusnahkan narkoba hasil Operasi Antik Rencong 2019 itu berupa Ganja sebanyak 434,43 kg, sabu-sabu sebanyak 6,59 kg dan narkotika pil ekstasi sebanyak 8,96 gram.

Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan sabu-sabu dan ekstasi dilarutkan dalam cairan khusus.

Dalam kegiatan ini, polisi juga menghadirkan tiga tersangka dengan wajah tertutup. Pada saat pembakaran ganja dilakukan, pihak kepolisian juga membagikan masker kepada seluruh awak media dan seluruh undangan yang hadir.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro mengatakan, hasil Operasi Antik Rencong 2019 di wilayah hukum Polres Aceh Timur ini sebagai bentuk keseriusan menindak peredaran narkotika yang terus meningkat di kalangan dewasa dan pelajar.

"Hal tersebut bukti berdasarkan data pengungkapan kasus yang terus meningkat dari tahun ke tahun," ujarnya.

Kapolres menjelaskan, pemusnahan barang bukti bagian dari upaya penindakan hukum secara transparansif kepolisian kepada masyarakat, agar tidak ada kecurigaan terhadap kepolisian, terutama terkait barang bukti yang berhasil disita.

"Kami dari kepolisian sangat berharap seluruh elemen ikut andil menekan penyebaran narkoba di lingkungan masyarakat terutama terhadap kalangan pelajar dan remaja usia produktif. Ini harus menjadi perhatian khusus kita bersama," sebutnya.

Selain Kapolres, sejumlah unsur Forkopimda Aceh Timur ikut menyulut api proses pembakaran ganja, antara lain Setdakab Aceh Timur Syahrizal yang mewakili Bupati, Kepala Rutan IDI Rayeuk Efendi, Danramil 05 IDI Rayeuk Kapten arh Jumadi mewakili Dandim dan sejumlah pejabat lain. (Said).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini