Polda Sumut Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, 6 Tersangka Diamankan

Sebarkan:
MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus menabuhkan genderang perang terhadap penyalahgunaan Narkoba di wilayahnya.

Teranyar, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berhasil menangkap 6 orang sindikat peredaran narkoba internasional jaringan Malaysia-Aceh-Medan.

Penangkapan ini dalam upaya pengungkapan yang dilakukan sejak tanggal 7 sampai 20 November 2019.

Keenamnya masing-masing berinisial, I alias A, EL alias E, A, SMJ, S, serta ESS alias E yang ditangkap di sejumlah lokasi terpisah di Sumut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini yakni, 46.815,2 gram sabu, 3.000 butir pil ekstasi dan 811 gram serbuk pil ekstasi.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Hendri Marpaung kepada wartawan, Selasa (26/11/2019) menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, pada Jumat (8/11/2019).

"Di sana, petugas menghentikan satu unit mobil Panther warna silver BM 1399 JQ dan mengamankan dua orang laki-laki berinisial I alias A dan EL alias E," ungkap Kapolda.

Dari mereka, diamankan 10 bungkus kemasan teh Cina merk Guanyinwang warna hijau berisikan 10.124,2 gram sabu-sabu.

"Selanjutnya, dari keterangan kedua tersangka itu, dilakukan pengembangan ke pintu Tol Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, pada Selasa (12/11/2019) dini hari," ujarnya

Disitu, lanjut Kapolda, petugas kembali menghentikan 1 unit mobil Terios warna hitam plat BL 1087 PG dan mengamankan tersangka berinisial A.

Dari tersangka A, ditemukan satu bungkus kopi yang berisi 3.000 butir ekstasi dan 811 gram serbuk bahan olahan untuk ekstasi.

"Pengembangan dilakukan hingga ke pintu Tol Binjai Kota Binjai, pada Senin (18/11/2019). Disini lagi-lagi petugas berhasil menghentikan satu unit mobil Toyota Avanza BL 1180-UL dan menangkap tersangka SMJ juga S," kata Kapolda.

"Dari keduanya diamankan sebanyak 30 kg sabu yang disimpan di tas di bagasi belakang mobil," lanjutnya.

Dari keterangan SMJ dan S, sambung Kapolda, petugas lalu melakukan pengembangan kembali pada Rabu (20/11/2019) pukul 03.00 WIB, dengan menghentikan satu unit sepeda motor Honda CB150R warna hitam BK 5014 SAG yang dikendarai ESS alias E.

"Kepada petugas, ESS alias E mengaku menyimpan sabu di ladang sawit di Dusun I Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang," ucapnya.

"Di lokasi ini, petugas kembali menemukan 6.691 gram sabu," terang jenderal bintang dua itu.

Dari pengungkapan ini, Kapolda menyatakan pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 471.911 anak bangsa dari bahaya narkoba.

"Kita punya komitmen untuk menjaga dan melindungi putra-putri bangsa, khususnya warga Sumatera Utara. Jadi silahkan kalau ada yang menganggap kenapa semakin banyak narkoba beredar, itu karena kita semakin banyak melakukan tindakan," imbuhnya.

Sementara, salah satu tersangka mengaku nekad menjadi kurir narkoba karena sudah lama menganggur. Sehingga saat ditawari membawa sabu dari Aceh tujuan Medan, ia menerima tawaran tersebut.

"Ini sudah kedua kali. Pertama lolos, diupah Rp 50 juta berdua dengan kawan saya mengantar ke perbatasan Lampung. Sedangkan yang kedua, dijanjikan upah Rp 40 juta, tapi tertangkap," pungkasnya. (Sdy)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini