Polda Kepri Ungkap Kasus Narkotika, 3 Tersangka Berhasil Diamankan

Sebarkan:
KEPRI - Petugas kepolisian dari Subdit I Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (2/11/2019).

Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku pengedar dan pemilik narkotika jenis sabu berinisial S, MTH dan DPW.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga kepada wartawan, Selasa (5/11/2019) menjelaskan, ketiga pelaku diamankan setelah didapatkan informasi dari masyarakat bahwa inisial S memiliki dan mengedarkan Narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Balai Karimun.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa S akan melakukan transaksi dan akan berjumpa di salah satu Hotel di Tanjung Balai Karimun tepatnya di kamar nomor 210, pada Sabtu (2/11/2019) pukul 16.00 WIB.

S bersama Inisial MTH datang dikamar hotel tersebut dan terjadi perundingan untuk jumlah, berat dan harga narkotika jenis sabu yang akan disepakati.

"Setelah perundingan tersebut, MTH pergi untuk mengambil barang dimaksud (narkotika jenis sabu) dan S menunggu di kamar hotel," ujar Erlangga.

Kemudian, pada Minggu (3/11/2019) dini hari pukul 01.00 WIB, MTH bersama DPW datang ke kamar nomor 210 dengan membawa narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam kantong plastik berwarna hitam, ditaksir barang haram tersebut seberat 300 gram.

Selanjutnya, lanjut Erlangga, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga orang pelaku tersebut.

Namun tidak berhenti sampai disitu, tim melakukan pengembangan di tempat tinggal para pelaku dan berhasil didapatkan barang bukti sebanyak 5 bungkus serbuk kristal seberat 13 gram, yang diduga sabu dikemas didalam kotak rokok, 3 bungkus serbuk kristal seberat 15 gram yang diduga sabu dibungkus plastik bening, 2 bungkus serbuk kristal diduga sabu serta 19 butir tablet diduga ekstasi.

Dari semua barang bukti yang ditemukan tersebut, diakui oleh MTH bahwa barang itu miliknya sendiri.

"Jumlah keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan adalah 347 gram narkotika jenis sabu dan 19 butir pil yang diduga Ekstasi," ungkap Erlangga.

Selanjutnya, pelaku diamankan ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

"Para pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (Jonrius)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini