Polda Kepri Tembak Mati 1 Tersangka Sindikat Narkotika Internasional

Sebarkan:
BATAM - Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana (Tipid) Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap jaringan Sindikat Narkotika Internasional.

Dalam pengungkapan ini, petugas gabungan berhasil mengamankan 3 orang tersangka yakni berinisial H, E Alias Apeng dan AK. Sementara, 1 tersangka berinisial E ditembak mati petugas karena melawan.

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan yakni Narkotika jenis sabu seberat 12 kg brutto, 220 butir Pil Ekstasi dan Happyfive 550 Butir (55 papan).

Demikian diungkapkan oleh Waka Polda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah saat menggelar Konferensi Pers di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Batam, Rabu (6/11/2019).

Turut hadir, Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Kabid Humas Polda Kepri, Dir Resnarkoba Polda Kepri, dan Kapolres Tanjungpinang.

"Jaringan Narkotika Internasional ini melibatkan beberapa kelompok dan warga negara termasuk warga negara Indonesia. Hal ini terungkap melalui proses penyelidikan selama 3 bulan terhadap informasi yang diberikan oleh masyarakat dan diawalii dengan tertangkapnya seorang tersangka inisial H," ungkap Waka Polda Kepri.

Dengan tertangkapnya tersangka H di Jalan Kuantan, Tanjungpinang, lanjut Waka Polda, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan E Alias Apeng yang merupakan napi di Lapas Tanjungpinang.

"E berperan sebagai pengendali dari temannya diluar dan berikutnya inisial AK, seorang warga negara Malaysia dan merupakan napi di Lapas Tanjungpinang yang berperan mengendalikan jalur masuk dan pendistribusian barang haram tersebut," kata jenderal bintang satu itu.

Dari hasil interogasi terhadap E Alias Apeng dan AK, didapatkan satu tersangka lainnya berinisial E (meninggal dunia)," lanjutnya.

Waka Polda menjelaskan, E diamankan dirumahnya di Perumahan Taman Harapan Indah Tanjung Sengkuang, Kota Batam, lalu tim membawa E untuk memberitahu keberadaan jaringan lainnya yaitu Mr. X (DPO) di wilayah Marina Sekupang.

"Saat tiba di lokasi, tersangka E mendorong petugas dan berupaya melarikan diri, lalu dilakukan tembakan peringatan agar E berhenti, akan tetapi tidak digubris, akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan meninggal dunia," terang Waka Polda.

Sementara, Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat sinergitas di seluruh jajaran Polri dalam menghadapi kejahatan teroganisir ini.

Penegakkan hukum ini, menurutnya, adalah wujud dari program prioritas Kapolri yaitu penguatan penegakan hukum yang professional dan berkeadilan. Penegakan hukum tindak pidana narkoba ini selalu menjadi hal prioritas bagi Polri.

"Pelaku yang diamankan di Rutan merupakan narapidana kasus yang sama yaitu kasus narkoba, dan tersangka yang melakukan perlawanan kepada petugas juga pernah mejalankan hukuman terkait dengan narkoba," ujar Halomoan.

"Kami juga terus melakukan kerjasama Internasional dalam pertukaran informasi jaringan lainnya dan akan terus dilakukan analisa dan pengumpulan informasi lainnya," tutupnya. (Jonrius)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini