PKL di Padangsidimpuan Ditertibkan, Morniff: Pemko Jangan Diskriminatif, Penertiban Harus Merata.!!

Sebarkan:
PADANGSIDIMPUAN - Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan melakukan penertiban kepada sejumlah pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan diatas trotoar dan bahu jalan di kawasan jalan Thamrin dan jalan Patrice Lumumba, Kota Padangsidimpuan.

Penertiban ini dilakukan oleh Satpol PP Kota Padangsidimpuan dan turut melibatkan sejumlah pihak antara lain dari Polres Kota Padangsidimpuan, TNI dari Kodim 0212/TS, kemudian dari Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan instansi terkait lainnya.

Menurut informasi yang dikutip dari berbagai sumber, Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan Arbiuddin Harahap menyampaikan, penertiban ini sengaja dilakukan untuk memfungsikan kembali jalan protol di sepanjang MH. Thamrin dan Jalan Patrice Lumumba, Pasar Sangkumpal Bonang, Kota Padangsidimpuan.

Penertiban ini membuat sejumlah PKL di seputaran jalan Thamrin dan Patrice Lumumba cukup mengeluh dan menyesali tindakan yang diakukan oleh pihak pemko Padangsidimpuan.

Menurut mereka, seharusnya bila dilakukan penertiban kepada PKL, mereka juga seharusnya diberikan lokasi tempat berjualan atau direlokasikan ke tempat yang layak.

"Kalau digusur seperti ini, kami mau berjualan dimana, seharusnya pemerintah memberikan solusi dan menyediakan kami tempat yang layak agar kami juga bisa mencari nafkah. Kami kan juga berhak hidup dan mencari makan di Sidimpuan ini," ungkap Siregar penuh kesal, Rabu, (20/11/2019).

Terpisah, Pemerhati Kota Padangsidimpuan dan juga pendiri LSM ALARM Tabagsel AR. Morniff Hutasuhut terkait penggusuran ini mengatakan, penggusuran yang dilakukan Pemko Padangsidinpuan ini dinilai penggusuran tanpa adanya perencanaan matang.

"Represi bukan mengayomi harusnya Pemko siapkan dulu perencanaan. Sediakan relokasi yang tertata. Dulukan sosialisasi, kemudian didata semua PKL, berikut rencana pengaturan pembagian relokasi. Baru kemudian sampaikan jadwal penindakan, jangan semena-menalah," tegas Morniff kepada Metro Online, Rabu, (20/11)2019).

Ia juga menyebutkan bahwa Pemko Padangsidimpuan dalam pelaksanaan penggusuran tidak boleh dengan cara-cara diskriminatif.

Padahal, kata dia, masih banyak ruko-ruko yang melanggar Perda yang menambah bangunan, sehingga menutup atau persempit trotoar, itu tidak ditindak dan tidak dibongkar paksa.

Adanya relokasi PKL yang katanya sudah disiapkan Pemko, hal ini dipertanyakan Morniff apakah sudah sesuai domisili PKL dengan posisi relokasi.

"Apakah sudah ditertibkan agar barang-barang jadup, sembako, sayur mayur dibatasi di pasar-pasar induk di pinggir kota? Gimana dengan gudang-gudang sembako yang berada ditengah kota, yang operasional truk dan bongkar muatnya memacetkan lalu lintas?" ungkapnya.

Dikatakannya, masih banyak gudang-gudang sembako yang tidak punya areal parkir sendiri, hingga memakai trotoar dan bongkar muat truknya menutup badan jalan.

"Ada yang lokasi gudangnya berada di tengah kawasan pemukiman. Pemko masif diskriminatif, itu juga harus ditertibkan dan diberikan tindak tegas kalau mau tegakkan perda. Jangan hanya hanya beraninya sama pedagang kaki lima aja, penertiban harus merata dong," ucap Morniff.

Dalam hal ini, lanjutnya, PKL perlu membentuk organisasi untuk mampu menuntut persamaan hak dengan pedagang di Ruko. Jika semua ini tidak dilakukan sistematis terprogram, pasar kumuh akan berdiri lagi.

"PKL jangan berjuang sendiri dan jangan terpisah-pisah, bentuk organisasi sampaikan aspirasi dan tuntut keadilan," pungkasnya. (Syahrul)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini