Pengedar Narkoba Ditangkap dari Rumah Makan Restu Bunda Sibolangit

Sebarkan:
MEDAN- Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan pengedar narkoba yang berkedok rumah makan di Jalan Jamin Ginting Desa Bandar Baru Kec. Sibolangit Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara pada Selasa (12/11/2019) sekira pukul 18.00 WIB.

Dari lokasi, petugas mengamankan empat tersangka, 3 pria dan 1 wanita yakni berinisial FJB ,18, warga Lingkungan Suka Jadi Desa Alur Dua Kec. Sei Lepan Kab. Langkat, KAS ,28, warga Jalan jamin Ginting Desa Bandar Baru Kec. Sibolangit, MTH ,19, warga Jalan Jamin Ginting Desa Bandar Baru Kec. Sibolangit dan VS ,22, warga Jalan Jamin Ginting (Rumah Makan Restu Bunda) Desa Bandar Baru Kec. Sibolangit Kab. Deli Serdang.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Cahya Sandy Priambodo didampingi Kanit III Iptu Hardiyanto SH, MH kepada wartawan (22/11/2019) mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah makan Restu Bunda di Jalan Jamin Ginting Desa Bandar Baru Kec. Sibolangit Kab. Deli Serdang sedang ada transaksi narkoba.

“Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dengan menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan penyelidikan pada Selasa (12/11/2019) sekira pukul 18.00 WIB,” ujar Kasat Narkoba.

Tak lama kemudian petugas menangkap tersangka FJB, KAS, MTH dan VS. Dari tangan keempatnya disita barang bukti berupa bong dan shabu. “Dari tangan tersangka FJB disita barang bukti satu buah bong yang pada pipa kacanya terdapat sisa pakai shabu dengan berat kotor 1,39 gram. Dari tangan tersangka KAS disita dua plastik klip narkotika dengan berat 0,1 gram dan uang Rp.100 ribu. Dari tangan tersangka MTH disita satu buah tas warna hitam dan satu plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,07 gram dan uang Rp.200 ribu. Dan dari tangan tersangka VS diamankan 37 bungkus plastik klip narkotika jenis shabu seberat 4,63 gram,” tambahnya.

Keempat tersangka kemudian diboyong ke Mako untuk proses lebih lanjut.

“Pasal yang dipersangkakan kepada keempat tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini