Pemko Tebingtinggi Raih 'Zona Kuning' Survei Kepatuhan Pelayanan Publik

Sebarkan:
TEBINGTINGGI - Hasil survei kepatuhan terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI terhadap 13 Kabupaten/kota se-Sumatera Utara membuahkan hasil yang sangat menyedihkan.

Pasalnya, dari 13 kabupaten/kota, hanya Pemkab Pakpak Bharat yang meraih Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau). Sementara Kota Tebingtinggi masih jauh seperti yang diharapkan yakni Predikat Kepatuhan Sedang (Zona Kuning) terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Demikian dipaparkan Ratama Saragih selaku Wali Kota DPD LSM LIRA Tebingtinggi yang juga jejaring Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara kepada Metro Online, Kamis (28/11/2019) malam.

Menurutnya, Kota Tebingtinggi sudah seharusnya meraih predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Sebab, kota Lemang ini berada pada posisi strategis yang diapit oleh beberapa kota besar dan sebagai kota transit para pendatang yang sudah tentunya memerlukan jenis layanan publik yang baik, cepat, tepat, dan bebas biaya.

"Akan tetapi faktanya beda, justru Tebingtinggi mendapat predikat kepatuhan Sedang (Zona Kuning), ini bukan prestasi tapi nilai kurang, karena Pemko Tebing Tinggi hanya mampu meraih skor penilaian 70,77 dibawah Kota Pematang Siantar dengan skor 76,42. Prestasi yang kurang ini tentunya akan membawa dampak bagi masyarakat pengguna layanan di Kota Tebingtinggi. Kalau Pemko Tebingtinggi tidak segera membenahi semua aparat pelaksana jenis layanan publik, maka predikat kepatuhan sedang bisa saja turun menjadi Kepatuhan Rendah (Zona Merah)," ujar Ratama.

Sementara itu, pernyataan Mahfud MD Menteri Hukum dan HAM yang dikutip dari salah satu media cetak, Kamis (28/11/2019) dalam acara Seminar Propartif dan Penganugerahan predikat kepatuhan Tahun 2019, Rabu (27/11/2019) di Grand Ballroom JS Luansa Hotel Jakarta, mengatakan bahwa banyak rekomendasi Ombudsman RI yang tidak dijalankan instansi negara, padahal di negara lain, posisi Pimpinan Ombudsman sangat disegani.

Seperti diketahui, Ombudsman RI sebelumnya sudah melakukan survei kepatuhan Ombudsman Tahun 2019, dengan Entitas empat kementerian, tiga lembaga, enam pemerintah provinsi, 36 pemerintah kota dan 215 pemerintah kabupaten dengan survei mencakup total 17.717 jenis layanan dan 2.366 unit layanan dengan hasil persentase untuk kategori Predikat Rendah (Zona Merah) sebanyak 19,44 %, Predikat Sedang (Zona Kuning) sebanyak 47,22% dan Predikat Tinggi (Zona Hijau) sebanyak 33,33%.

Ratama Saragih yang sejak tahun 2012 sudah malang melintang dalam mengawal UU Nomor 25 Tahun 2009 ini bersama Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara sangat menyesalkan sikap Pemerintah Kota Tebingtinggi yang tidak mau menggandeng stakeholder pelayanan publik untuk saling kerjasama.

"Sehingga maladministrasi di kota Lemang ini bisa ditekan dan berujung pada prestasi Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau)," pungkasnya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini