Pemilik Sabu Ditangkap Polres Tanjungbalai dari Warnet

Sebarkan:
TANJUNG BALAI-Personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pemilik shabu saat main warnet di Jalan Anwar Idris, Keluruhan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (6/11/2019) sekira pukul 14.00 WIB.

Selain menangkap tersangka berinisial FA, 31, warga Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut, petugas juga menyita 4 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,15 Gram, 1 buah plastik asoy warna hitam,1 buah tisu warna putih, 1 unit Hp merk Samsung, uang Rp.50 ribu dan 2 buah plastik klip transparan kosong sebagai barang buktinya.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan tertangkapnya tersangka ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang tidak ingin wilayah tempat tinggalnya disusupi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. 

Berbekal informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tersebut, personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai kemudian bergerak lokasi.

 “Begitu ada informasi tentang seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu sedang bermain internet. Kasat Narkoba dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidiknya positif maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka FA tersebut, “ ujar AKBP Putu saat ditanya wartawan, Sabtu (9/11/2019).

Tambah Kapolres, pada saat akan diamankan tersangka ini sedang asyik bermain internet dan begitu melihat kedatangan petugas tersangka menjatuhkan sebungkus plastik klip transparan kosong yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu. 

Lalu tim Opsnal Sat Res Narkoba inipun melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan sebungkus plastik asoy yang di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu yang dibalut tisu warna putih dan ditemukan 3 bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya diduga berisi Narkotika jenis sabu dari saku celana sebelah kirinya. 

"Selanjutnya dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) UU NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 – 20 tahun penjara," jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini. (in)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini