Pembangunan Jalan Makalona Ditunda, Ini Tanggapan Sekdako Binjai

Sebarkan:


BINJAI - DPRD Binjai menunda anggaran pembangunan Jalan Makalona, Kecamatan Binjai Timur sebesar Rp25 miliar. Dimana jalan ini rencananya untuk pendukung Kawasan Industri Binjai (KIB).

Penundaan pembangunan jalan tersebut karena dinilai masih bermasalah. Pasalnya, Pemko Binjai belum membayar ganti rugi kepada pihak PTPN 2 sebesar Rp93 miliar. Sehingga lokasi pembangunan jalan dianggap tidak memiliki dokumen yang sah.

Di samping penundaan pembangunan Jalan Makalona, DPRD Binjai melakukan penambahan terhadap anggaran biaya perobatan bagi warga miskin, dari sebelumnya Rp1 miliar ditambah sebesar Rp3 miliar, sehingga total keseluruhan menjadi Rp4 miliar.

Penundaan pembangunan Jalan Makalona itu disampaikan Ketua DPRD Binjai Noor Sri Alam Syah Putra usai membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) belum lama ini.

"Jalan Makalona itu akan kita lanjutkan melalui anggaran mendahului perubahan (MP) APBD. Itu pun kalau dokumennya sudah lengkap," sebut Noor Sri Alam Syah Putra.

Menanggapi persoalan ini, Sekda Kota Binjai Mahfullah Daulay, Selasa (27/11/2019) menegaskan, secara prosedur penetapan nominatif dari Gubsu dan perintah bayar dari PTPN 2 sudah ada.

"Dalam hal ini Pemko Binjai bukan belum sanggup bayar. Tapi sampai saat ini peta bidang dari BPN Kanwil belum ada. Kalau tidak ada kendala, Desember atau awal Januari ini peta bidang itu sudah selesai," ungkap Mahfullah.

Agar lebih aman, lanjut Mahfullah, maka DPRD Binjai melakukan penundaan pembangunan jalan tersebut.

"Jadi pihak DPRD ingin status lahan itu sah, baru bisa dianggarkan," tegasnya.

Mahfullah juga menegaskan, pembayaran lahan tersebut bukan melalui pihak ketiga, tetapi melalui PD Pembangunan yang bekerja sama dengan pihak ketiga.

"Kita harus bangga, karena membayar lahan itu tidak dari APBD," pungkasnya.

Di sisi lain, pembangunan Jalan Makalona sudah ditenderkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan total pagu anggaran sebesar Rp40 miliar dengan sistem multi years.

Dari laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Binjai, disebutkan tender sudah selesai dengan pemenang PT Putri Seroja Mandiri yang berkantor di Jalan Kemeri II, Gang Pinang, Kota Medan. (Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini