Ombudsman dan Poldasu Koordinasi Usut DD Desa Tak Berpenghuni di Nias Barat

Sebarkan:
MEDAN - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara mengapresiasi respon cepat Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto dan jajarannya dalam menyikapi kasus dugaan pengucuran dana desa (DD) ke desa-desa yang tidak berpenghuni yang ada di Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat.

"Ya, Alhamdulillah, Polda Sumut sudah merespon kasus yang diungkap Ombudsman RI soal dana desa. Tadi pagi, tim penyidik dari Tipikor Poldasu sudah datang ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk koordinasi. Kita apresiasi respon cepat Pak Kapolda dan Wakapolda serta jajarannya," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, saat menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (13/11/2019).

Abyadi menjelaskan, koordinasi tersebut dalam rangka mendapatkan data-data terkait dengan pengucuran dana desa ke desa-desa yang tidak ada penghuninya di kawasan Kecamatan Sirombu, Nias Barat.

Dan, kata Abyadi, yang paling penting lagi adalah, terkait dengan adanya rekomendasi Sekda Nias Barat ke Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk menerbitkan IMB pembangunan sarana olahraga milik Desa Kafokafo di Desa Sirombu. Padahal, sarana olahraga itu dibiayai dana Desa Kafokafo. Tapi justru dibangun di Desa Sirombu.

Dari respon cepat Poldasu dan jajarannya itu, Abyadi Siregar optimis kasus permainan dana desa ini akan segera terungkap dan bisa dibongkar.

"Kita optimis, kasus dugaan permainan dana desa yang selama ini heboh di Indonesia, akan dibongkar dari Provinsi Sumut. Kita tunggu saja," kata Abyadi.

Abyadi mengatakan, dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan, akan dapat diselamatkan uang negara dengan jumlah yang tidak sedikit.

"Bayangkan saja, selama ini satu desa minimal dapat dana desa Rp700 juta lebih setiap tahun. Itu angka minimal. Berapa desa yang dikucurkan di Nias Barat. lumayan banyak," kata Abyadi Siregar, sembari berharap semoga persoalan ini segera bisa terungkap.

Di sisi lain, ia berharap, kasus di Nias Barat ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar permainan dana desa yang selama ini terjadi. Misalnya, harus diusut kenapa desa-desa yang tidak layak dapat dana desa diusulkan sebagai penerima dana desa.?

"Siapa saja pejabat yang mengusulkan itu? Mulai dari Kades, Camat, Sekda atau Bupati dan sebagainya. Dan, apakah ada juga peran pejabat di Pemprov Sumut dalam pengusulan desa penerima dana desa? Ini semua harus dibongkar," ucap Abyadi Siregar, dengan nada bertanya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini