Nyabu, Nelayan dan Buruh Bangunan Akhirnya Nginap di Sel

Sebarkan:
TANJUNG BALAI-Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan dua pria terduga pengguna narkoba dari Jalan Sei Katingan, Kel.Muara Sentosa, Kec Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai pada Rabu (20/11/2019) sekira pukul 18.30 WIB.

Kedua tersangka yakni Rizaldi Zein, 36, dan Muhammad Taufik, 27, keduanya warga Kel.Muara Sentosa, Kec Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

Juga turut disita barang bukti satu buah kaca pirex yg berisi diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 1,51 gram, satu set bong (alat hisap sabu sabu) dan satu buah korek mancis warna biru. 

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan kedua tersangka atas laporan informasi masyarakat.

"Kita langsung menurunkan Kanit II dan anggota untuk melakukan penyelidikan. Kemudian tersangka ditangkap," ujar Kapolres. 

Melihat kedatangan petugas, Rizaldi yang merupakan kuli bangunan itu menjatuhkan satu set bong (alat isap sabu2) beserta kaca pirex yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,51gram.

"Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram itu milik mereka," tambah mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

 Dari pengakuan kedua tersangka, setengah jam kemudian petugas kembali meringkus tersangka lainnya, Burhanuddin Lubis, 37, juga warga yang sama.

Dari tangan tersangka yang merupakan nelayan ini disita barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 0,16 gram dan uang tunai Rp.100 ribu.
"Ketiganya kini sudah ditahan untuk proses lebih lanjut," jelasnya. (in)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini