Masyarakat Desa Pardamean Ajibata Datangi Kantor Bupati Tobasa Tuntut Pilkades Ditunda

Sebarkan:
TOBASA - Masyarakat Desa Pardamean Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) ramai-ramai mendatangi Kantor Bupati dan kantor DPRD Tobasa, di Balige perihal gugurnya dua orang bakal calon (balon) kepala desa, Rabu (6/11/2019).

Massa yang berjumlah puluhan orang tersebut menuntut agar Pilkades yang akan dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2019 mendatang, untuk segera ditunda pelaksanaannya. Karena Perda dan Peraturan Bupati (Perbub) dinilai tidak berpihak kepada calon yang muda.

Di hadapan Sekdakab Tobasa Audi Murphy Sitorus, Asissten III Pemerintahan Parulian Siregar, Kadis PMD Henry Silalahi, Kabag Humas Robinson Siagian di ruang pertemuan lantai IV Kantor Bupati, salah seorang perwakilan dari masyarakat Pardamean Ajibata Manurung, menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap Bupati Tobasa Darwin Siagian yang telah mengkebiri pemuda-pemuda pemikir yang handal di Desa maupun di Negara Republik Indonesia.

"Peraturan itu ada beberapa poin, semuanya itu harus dipertimbangkan. Tidak boleh hanya satu butir saja untuk menjatuhkan sesuatu yang tidak kita inginkan. Harus ada pertimbangan," sebut Manurung.

Aksi ini sebagai bentuk kekecewaan warga atas penerapan Perda Nomor 4 tahun 2015 Pasal 29 dan Perbup Tobasa Nomor 36 tahun 2015 Pasal 27 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Massa orasi menyampaikan kekecewaan mereka terkait proses penetapan Calon Kepala Desa di Desa Pardamean Ajibata. Dimana dua orang bakal calon dinyatakan gugur karena berdadarkan Perda Tobasa No.4 tahun 2015 poin A, dimana jika ada calon yang mendaftar lebih dari 5 orang, maka Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) melakukan seleksi tambahan berdasarkan usia tertua.

Perda ini kembali dikuatkan dalam Perbup Tobasa No.36 tahun 2015 pasal 27 poin A dengan bunyi yang sama. Terbentur Perda dan Perbup ini, 2 orang calon potensial atas nama Irwan Sirait (35) dan Franson Gurning (30) dinyatakan gugur.

Tidak terima, keduanya didampingi warga Ajibata melakukan aksi unjuk rasa untuk meminta Bupati Tobasa agar merevisi Perbup tersebut dan menunda pemilihan Pilkades Pardomuan Ajibata.

Menanggapi hal ini, Bupati Tobasa Darwin Siagian diwakili oleh Sekdakab Tobasa Audi Murphy Sitorus menyatakan bahwa itu sudah dilakukan sesuai dengan tahapan-tahapan sesuai dengan peraturan yang ada. 

"Soal bagaimana nanti keadaan masyarakat, itu nanti tugas kita untuk menyakinkan Kepada mereka bahwa aturannya memang seperti ini sudah dipenuhi oleh P2KD. Sehingga kita tidak, sesuai dengan keinginan masyarakat untuk menunda Pilkades yang sudah diputuskan sesuai dengan aturan," sebut Sekda.

Sekda juga mengatakan bahwa apabila masalah ini dilanjutkan ke PTUN menurutnya itu bagus.

"Karena apa yang menurut mereka ini tidak benar, maka ada pengadilan yang bisa memutuskan ini. Silahkan saja, karena itu hak mereka," tandasnya.

Menanggapi pernyataan Sekda, Calon yang digugurkan atas nama Irwan Sirait merasa kecewa.

"Pak Sekda terlalu emosional saat menanggapi permintaan kita. Sebagai calon yang digugurkan, kita tetap keberatan dan akan terus berupaya agar pelaksanaan Pilkades di Desa Pardomuam Ajibata ditunda," pungkas Irwan. (Sirait)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini