Lagi Nunggu Pembeli Sabu, Warga Asahan Ini Diciduk Polisi

Sebarkan:
TANJUNGBALAI - Seorang warga Kabupaten Asahan diciduk polisi saat nyantai duduk dibawah pepohonan kelapa sawit dan tengah menunggu pembeli narkotika jenis sabu di belakang rumahnya.

Pelaku bernama Sri Munawir alias Awan (39), warga Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan ini diciduk petugas opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Senin (11/11/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.

Selain itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,75 gram, dan 1 dompet kecil warna merah, 1 unit HP merk samsung, uang tunai sebanyak Rp.111.000, 1 pack plastik klip transparan kosong, dan 1 buah timbangan digital.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (12/11/2019) mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang  mengatakan bahwa di Desa Sei Jawi-jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu

"Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, Kanit II dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di lapangan sampai hasil lidik A1 guna dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ungkapnya.

Saat akan diamankan tersangka, lanjut Putu, tersangka Awan sedang duduk-duduk di bawah pepohonan kelapa di belakang rumahnya. Melihat kedatangan petugas, tersangka menjatuhkan 1 bungkus plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisi 1 buah dompet merah.

"Setelah dibuka ternyata berisikan 1 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,75 gram, yang dijauhkan dari tangan kirinya ke tanah di dekatnya berada," jelas Kapolres.

Untuk dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai.

"Kepada tersangka ditetapkan melanggar pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU no.35 thn 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini