Lagi, Nelayan Pemilik Sabu Nginap di Sel Polres Tanjung Balai

Sebarkan:
Tersangka pemilik sabu (tengah) diapit petugas. 

TANJUNG BALAI-Lagi, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan pria diduga sebagai pengguna narkoba dari Jln.  SMP 11 Gg. Brendol Kel. Sei Merbau Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai pada
Jumat (29/11/2019)  sekitar pukul 12.00 WIB. 

Dari tangan tersangka 
Rahmadani alias Amat, 27, warga Kel.Pasar Baru Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai disita barang bukti satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,19 gram dan uang tunai Rp40 ribu. 

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di daerah Jln.SMP 11 Gg.Brendol Kel.Sei Merbau Kec.Teluk Nibung kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkoba.

"Kita lalu melakukan penyelidikan. Dan benar seorang pria yang dicurigai berjalan di gang langsung kita amankan,"  ujar Kapolres
Saat mau diamankan, tersangka menjatuhkan se sesuatu diduga sabu. 

Namun setelah disuruh diambil dan diperiksa ternyata isinya sabu. Dan tersangka yang merupakan nelayan ini mengaku bahwa itu barang miliknya. 

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti  dibawa ke komando guna pemeriksaan lebih lanjut," terang Kapolres. (in) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini