KPK Periksa 6 Pihak Swasta Rekanan Pemko Medan Terkait Kasus Suap Proyek

Sebarkan:
MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 6 orang saksi dari pihak swasta yang merupakan rekanan Pemko Medan terkait perkara suap proyek dan jabatan Pemko Medan di Kantor BPKP Perwakilan Sumut, Jumat (22/11/2019).

Dalam kasus ini, Penyidik KPK telah menetapkan Kepala Bagian Protokoler Medan Syamsul Fitri Siregar (SF) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Isa Ansyari (IAN) sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, 5 orang saksi untuk tersangka SF dan seorang saksi untuk tersangka IAN.

Para saksi dari pihak swasta yang diperiksa untuk tersangka Kabag Protokoler adalah Irwanta Purba, Olpen Sianipar, Ibnu Harahap, Bernard Marolop Sitohang, dan Miko Yova Malau. Sedangkan untuk saksi tersangka Kadis PU dari pihak swasta adalah Lincoln Rowandi Sirait.

Febri menambahkan, pihaknya masih memerika Zulfan Haryanto yang menjabat sebagai Kasi Pemeliharaan Jalan Dinas PU Medan.

Sebelumnya, pada Rabu (22/11/2019) KPK memeriksa 11 orang saksi terhadap tersangka Syamsul Fitri dan tersangka Kadis PU Medan, Isa Ansyari (IAN).

Keenamnya adalah Pimpinan Seksi Operasional Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Kampung Baru, T. Luthfiza Meutia, Elfis alias Buyung (Swasta), Zaidan Indra Jaya Alias Ucok Iba (Swasta),

Kemudian, Kabid Drainase Kota Medan tahun 2019, Rispan Hutasuhut, Kasi Perencanaan Bidang Jalan, Yusrin Helmi dan seorang PNS, H Syahrul.

Sedangkan untuk tersangka Isa Ansyari ada 5 saksi dimana 3 diantaranya adalah seorang pegawai honorer di Pemko Medan. Mereka adalah Honorer Protokoler Medan, Sultan Sholahuddin, Honorer Pada Subag Protokol Pemkot Medan, Andika Suhartono dan Honorer pada Pemerintah Kota Medan, Muhammad Zain Tambunan.

"Dua lainnya adalah Staf bagian Jalan dan Jembatan Dinas PU Pemko Medan, Wahyu Hidayat dan Ajudan Walikota Medan, M. Aidiel Putra Pratama," ujar Febri. (Ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini