Komnas Perlindungan Anak: Usut Tuntas Kematian Robinson Sijabat

Sebarkan:
MEDAN-Komnas Perlindungan Anak meminta agar diusut tuntas tabir kematian Robinson Sijabat (16) yang tewas dihakimi warga karena ditujuh sebagai pelaku begal.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, Selasa (12/11) sore saat dimintai keterangannya terkait tewasnya Robin yang berprofesi sebagai buruh bangunan (tukang ngecor).

Ditegaskan Arist, main hakim sendiri hingga mengakibatkan hilangnya hak hidup adalah pelanggaran HAM.

"Penyiksaan/penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya secara paksa hak hidup seseorang dengan cara main hakim sendiri merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan prinsip-prinsip dasar dari Perlindungan Anak," ujarnya.

Lanjutnya, mengingat Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hukum dan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Serta dasar-dasar perlindungan anak. Hak hidup adalah bagian integral yang tidak bisa dipisahkan dari hak asasi manusia (fundamental right) yang patut dilindungi oleh masyarakat dan negara.

"Dengan demikian, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberikan mandat tugas dan fungsi untuk memberikan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan anak di Indonesia. Mendorong Polrestabes Medan untuk memberikan perhatian guna mengungkap dan mengusut tuntas tabir kematian Robinson Sijabat yang menjadi korban main hakim sendiri yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan begal di Medan," pintanya.

Lebih lanjut kata Arist, hak hidup adalah bagian integral yang tidak bisa dipisahkan dari Hak Asasi Manusia yang wajib dilindungi oleh semua pihak. Baik masyarakat, pemerintah dan negara serta prinsip mengedepankan praduga tak bersalah.

Maka tindakan main hakim sendiri yang mengakibat hilangnya secara paksa hak hidup Robinson yang belum mempunyai kepastian hukum bersalah.

"Dengan demikian, demi keadilan bagi keluarga korban dan demi kepastian hukum, Komnas Perlindungan Anak mendorong Polresta Medan untuk segera melakukan langkah-langkah strategis guna mengungkap tabir kematian Robinson. Untuk pengusutan kasus ini, kita meminta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Sumut sebagai mitra kerja untuk segera menemui keluarga korban dan berkoordinasi dengan penyidik Polresta Medan," imbaunya mengakhiri.

Sebelumnya, seorang terduga pelaku begal yang identitasnya belum diketahui (Mr X) ditelanjangi dan dimassa hingga akhirnya tewas, Minggu (10/11) pagi. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini