Kejari Deliserdang Musnahkan Barang Bukti Dari 517 Perkara

Sebarkan:


Lubuk Pakam : Kejaksaan Negeri Deliserdang memusnahkan berbagai macam barang bukti yang berasal dari 517 perkara yang telah berputusan inkrah dari Pengadilan dan dari keseluruhan barang bukti perkara tersebut di musnahkan dengan cara diblender dan dibakar pelaksanaan dilakukan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang selasa 12/11/2019 .

Sejumlah barang bukti yang di musnahkan masing masing 91 perkara tindak pidana orang dan harta benda berupa kayu ,egrek ,baju ,celana ,senjata tajam dan barang lainnya , 40 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum diantaranya kertas ,pulpen ,hanpone ,kartu joker ,uang palsu dan lainnya , 385 kasus perkara tibdak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya yaitu sabu sabu seberat 2.622 gram , ganja seberat 6.015 gram ,pil extacy 48 butir ,hand pone , alat isap sabu dan barang bukti lainnya dan 1 perkara pidana khusus dengan barang bukti 1.080.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai .

Kejari Deliserdang Harly Siregar SH .dalam keterangan Persnya menyebutkan kalau pemusnahan barang bukti merupakan proses hukum yang sudah selesai putusan tetap pengadilan .

“ untuk barang bukti narkoba jenis sabu sabu dan ganja dengan jumlah yang cukup banyak itu dari terdakwa Muhamad husni said dengan berat sabu sabu 895 gram , suhendrik dan kawan kawan sebanyak 500 ,40 gram sabu sabu , Norawati seberat 254 gram ,Ernawati syaripudin 252 gram dan teja seberat 100 gram sabu sabu .sementara untuk ganja atas nama terdakwa Nasherman seberat 1000 gram dan Zakaria tarigan seberat 768 gram ,” pungkas Kajari .

Kegiatan pemusnahan barang bukti juga dihadiri oleh pihak Lapas Lubuk Pakam ,Pengadilan Negeri Lubuk Pakam , Pemkab deliserdang ,Polres Deliserdang , Insan Pers dan sejumlah Instansi terkait lainnya .( wan )

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini