Kalah di PTUN Kelompok Tani SPSB Unjukrasa, PTPN Minta Penggarap Kosongkan Lahan

Sebarkan:

Lubuk Pakam - Ratusan massa Penggarap lahan PTPN II yang menamakan dirinya Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPBB) yang di motori oleh Kordinator aksi, Arus Wiyono melakukan aksi demo ke kantor Bupati Deliserdang, DPRD dan kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Senin (25/11/2019).

Dalam aksinya, ratusan petani penggarap yang terdiri dari petani Simalingkar dan Pancur Batu Deliserdang menilai pemerintah daerah seolah tinggal diam dalam masalah konflik agraria yang terjadi pada lahan yang mereka klaim sudah dikuasai sejak tahun 1951.

Untuk itu massa penggarap yang  tergabung dalam Serikat Tani Simalingkar Bersatu (SPSB) dalam aksinya mengusung  poster dan spanduk yang isinya menuntut untuk menghentikan darurat agraria khususnya di Simalingkar dan Pancurbatu, kabupaten Deliserdang.

Berikan hak atas tanah kepada kami yang secara terusmenerus menempati dan menyuburkan tanah tersebut sejak tahun 1951.

Aksi ini mendapat pengawalan ketat pihak Kepolisian dan Satpol PP Deliserdang.

Usai melakukan aksi di Kantor Bupati Deliserdang, massa bergerak menuju Kantor DPRD Deliserdang dan mendesak anggota DPRD Deliserdang segera membuat rekomendasi kepada Bupati Deliserdang untuk mengesahkan tanah tersebut untuk petani, sebagai tindak lanjut dari kerja DPRD Deliserdang sebelumnya.

Sementara itu Kepala Bagian Sekretaris Perusahaan PTPN II, Irwan yang didampingi Kabag Hukum Pertanahan PTPN II, Kennedy Sibarani dan Humas PTPN II, Sutan Panjaitan serta Sastra, SH, Mkn dan Dr. Ali Yusran Gea, SH, Mkn, MH selaku Kuasa Hukum PTPN II mengatakan kalau mereka menghormati aksi demo yang dilakukan para petani walaupun pihak PTPN II telah memenangkan gugatan petani di PTUN dengan putusan  NO 119/G/2018 yang menyatakan gugatan petani sebagai penggugat tidak diterima dan dikuatkan lagi dengan putusan PTUN Medan no.146/B/2019.

Pihak PTPN II dalam keterangan nya juga menghimbau agar masyarakat yang telah menguasai lahan yg masih bersertifikat HGU  no 171 simalingkar a dengan luas 854.26 ha berakhir tahun 2034 agar secara sukarela mengembalikannya ke pihak PTPN II  yang diberikan amanah untuk mengelola aset negara oleh negara, dan menurutnya dalam melakukan kegiatan pembersihan lahan  ini ungkap Humas PTPN II Sutan Panjaitan.

"Pihak PTPN II bukanlah melakukan penggusuran untuk kepentingan pribadi melainkan kepentingan negara," jelasnya.

Selain itu pihak PTPN II mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyerahkan kembali tanah negara yang bersertifikat HGU kepada PTP II  dan menerima tali asih dari PTPN II kurang lebih 200 ha dilahan kebun bekala. (Wan). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini