Edarkan Ekstasi, Wanita Ini Ditangkap

Sebarkan:
MEDAN-Wanita berinisial HS (29) warga Jalan Ampera 1 Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia ini harus mendekam di tahanan.

Tersangka ditangkap personil Satres Narkoba Polrestabes Medan karena menjual ekstasi.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo kepada wartawan, Rabu (20/11/2019) sore mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran dan penyalah gunaan narkoba jenis ekstasi di Jalan Ampera 1 Medan pada awal November.

"Kanit 2 Idik AKP Rapi Pinakri bersama anggotanya lalu melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian tersangka diamankan," ujar Raphael.

Tambah Kasat Narkoba, dari atas meja ruang tamu ditemukan plastik berisi 2 butir pil ekstasi warna hijau.

"Bersama barang bukti, tersangka kemudian diboyong ke mako untuk proses selanjutnya," jelas Kasat Narkoba. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini