Dua Tersangka Narkoba Diringkus dari Polonia

Sebarkan:
MEDAN-Dua tersangka pengguna narkoba yakni Rahmad Effendi Nduru (28) warga Eka Warni dan M Iwan (45) warga Karya Pembangunan Medan diringkus petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dari Jalan Pacar Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun dan Jalan Karya Bersama Kecamatan Medan Polonia, Sumatera Utara, Kamis (21/11/2019) sore.

Juga turut diamankan barang bukti 2 paket sabu seberat 1,1 gram dengan 1,5 gram sabu. 

Penggrebekan dilakukan atas masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi di atas terindikasi rawan narkoba. Petugas langsung bergerak ke lokasi. Awalnya, petugas menggerebek Jalan Pacar Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun. 

Puluhan personel Polrestabes Medan yang berpakaian preman meringsek masuk ke dalam gang-gang sempit yang berada di pinggir sungai. Petugas hanya mengamankan sejumlah barang bukti plastik sisa sabu.

Tak berhenti sampai disana, personel langsung begerak kawasan Jalan Karya Bersama Kecamatan Medan Polonia.

Disana, petugas juga langsung mendatangi lapak narkoba yang berada di balik gang sempit. Alhasil, dua pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan dengan barang bukti sejumlah plastik klip sisa sabu, beberapa batang ganja dan bong sabu. 

"Keduanya sudah kita tahan untuk proses lebih lanjut," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan melalui Wakasat Kompol Pardamaean Hutahaean didampingi Kanit Idik 1 Satres Narkoba Iptu Rachmat Aribowo, Kanit Idik 2 AKP Rapi Pinakri dan Kanit Idik 3 Iptu Hardiyanto. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini